JAMBI.WAHANANEWS.CO Pengeboran minyak secara ilegal di Provinsi Jambi khususnya di daerah Bajubang kabupaten Batanghari semakin marak.
Gusti yang di sebut-sebut sebagai salah satu pemain besar di KM 51 tepat nya di HGU PT WKS sudah menjadi pembicaraan publik. Pasalnya yang bersangkutan tidak pernah tersentuh hukum.
Baca Juga:
DPD ( dua ) Partai Golkar Subulussalam tunjuk PLT ketua dan sekretaris AMPG, perkuat konsolidasi dan kaderisasi generasi muda.
“Siapa yang gak kenal gusti bang, mobil nya banyak, dulu pernah sumurnya meluing. Dia itu pemain besar, mana mungkin di tangkap polisi, katanya sih upetinya besar” ujar salah seorang masyarakat Bajubang.
Pantauan WAHANANEWS.CO di kecamatan Bajubang sangat banyak sumur-sumur ilegal dan begitu juga penampungan minyak ilegal.
“Ini berlangsung sudah lama pak, dengan perkiraan tiga puluh kali lebih pengangkutan per hari,” ujar narasumber yang tak berkenan disebutkan namanya, Kamis (30/04/2026).
Baca Juga:
Wakapolda Jambi Tinjau Kesiapan SAR Perairan Ditpolairud, Pastikan Peralatan Siap Operasi
Mengacu Pasal 52 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa memiliki kontrak kerja sama. Pelanggaran pasal ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Acuannya Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, mengenai minyak dan gas bumi. Ketika melakukan pengeboran badan usaha harus memiliki kontrak kerja sama dan untuk pengeboran sumur tua dan sumur masyarakat dan saat ini sudah ada payung hukum berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. [yg]