Jambi.WahanaNews.Co| Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali marak di wilayah Kabupaten Merangin. Kali ini, sejumlah alat tambang ilegal jenis dompeng diduga milik seorang cukong bernama Haji Bambang, warga Desa Tanjung Benuang C1, terpantau bebas beroperasi di wilayah Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang.
Berdasarkan penelusuran media di lapangan, ditemukan sedikitnya tiga set dompeng yang sedang beroperasi di area yang disebut-sebut merupakan lahan milik warga Desa Lantak Seribu. Warga setempat mengungkapkan bahwa alat-alat tersebut diduga kuat milik Haji Bambang.
Baca Juga:
Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, DPR Soroti Risiko Tinggi Misi Perdamaian UNIFIL
“Ya bang, kalau dompeng-dompeng itu punya orang C1 namanya Haji Bambang. Tapi lokasi yang ia kerjakan itu adalah lokasi milik warga Desa Lantak Seribu sini,” ujar salah seorang warga kepada media.
Nama Haji Bambang sendiri bukanlah sosok baru dalam aktivitas PETI di wilayah tersebut. Ia disebut-sebut sudah lama menjalankan aktivitas tambang ilegal dan hingga kini belum pernah tersentuh hukum.
Warga menduga bebasnya aktivitas tambang ilegal tersebut karena adanya pihak-pihak kuat yang membekingi, sehingga para pelaku merasa aman dan leluasa menjalankan usahanya.
Baca Juga:
Kunker di Toba, Sabam Sinaga Harapkan Aspirasi Yang Disampaikan Dapat Diakomodir Pemerintah
“Sudah lama aktivitas itu berjalan, aman-aman saja. Diduga ada orang kuat yang membekingi,” ungkap warga lainnya.
Aktivitas PETI menggunakan dompeng tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Lahan-lahan di sekitar lokasi tambang berubah menjadi kubangan besar, vegetasi rusak, dan struktur tanah menjadi labil. Selain merusak bentang alam, aktivitas ini juga berpotensi mencemari aliran sungai akibat penggunaan material tambang yang tidak terkendali.
Jika dibiarkan terus berlangsung, tambang ilegal seperti ini dapat memicu longsor, banjir, serta hilangnya kesuburan tanah, yang pada akhirnya merugikan masyarakat sekitar. Kerusakan ekosistem akibat PETI juga menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan sumber air bersih dan lahan pertanian warga.
Ironisnya, aktivitas PETI di wilayah Pamenang Selatan seolah berlangsung tanpa hambatan. Bahkan, praktik serupa disebut marak hampir di berbagai titik di Kabupaten Merangin, menimbulkan kesan lemahnya pengawasan dan penindakan hukum terhadap para pelaku tambang ilegal.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa aktivitas tambang ilegal dapat berlangsung bebas tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum?
Sudah saatnya aparat penegak hukum membuktikan komitmennya dengan melakukan bersih-bersih tambang ilegal secara menyeluruh, khususnya di wilayah Kabupaten Merangin.
Penindakan tidak boleh tebang pilih dan harus menyasar seluruh pelaku, termasuk para cukong besar yang diduga selama ini kebal hukum.
Masyarakat berharap aparat terkait, baik kepolisian maupun instansi berwenang, segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas PETI yang semakin merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Jika penegakan hukum terus lemah, maka kerusakan lingkungan di Kabupaten Merangin akan semakin parah, dan kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan pemerintah dalam memberantas tambang ilegal akan terus menurun. Sumber: GerbangIndonesi.Net [yg]