Jambi.WahanaNews.co | Kapolres Sarolangun didampingi Kasat Narkoba Iptu Yudhi Prasetyo, S.IK dan Kasi Humas Iptu Rendradi Release ungkap 4 kasus Kasus penyalahgunaan Narkoba dengan mengamankan enam orang tersangka, Barang Bukti yang berhasil diamankan dari keenam orang tersebut diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 135, 92 Gram (berat kotor), dan 96 butir jenis Exstasi.
Kapolres Sarolangun menjelaskan kepada awak Media bahwa 4 Laporan Polisi tersebut diantaranya pertama pada sabtu malam (23/10) PUKUL 21.00 Wib, Penangkapan terhadap Sdr MA, 44 Tahun Warga Rawas Ulu dan AB, 28 Tahun warga Merangin dengan barang bukti 10, 20 gram.
“Kejadian penangkapan tersebut pada hari Sabtu 23 Januari 2022, saat Polsek Bathin VIII melaksanakan razia di depan Mako Polsek Bathin VIII, Tersangka MA membawa barang haram tersebut ke pemesan sdr AB yang menunggu di SPBU Bathin VIII, namun di depan Polsek Bathin VIII Sdr MA ditangkap setelah itu dan Anggota langsung menuju SPBU Bathin VIII dan berhasil mengamankan AB sebagai penerima barang haram tersebut dari tangan keduanya Polisi berhasil mengamankan 10,20 gram diduga Narkotika Jenis Sabu” terang Kapolres
Laporan Polisi Kedua, pada Kamis (27/1) pukul 15.00 Wib Sat Narkoba mengamankan Sdr TA, 37 Tahun warga Sungai Gedang Singkut dengan barang bukti 95 butir diduga Narkotika jenis exstasi.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
“Tersangka mendapatkan Exstasi tersebut dari Sdr R (DPO) di pekanbaru dengan membeli 100 Butir Exstasi dengan harga sepuluh juta rupiah dengan rencana untuk diedarkan kembali, dari pengakuan Tersangka, 3 buah sudah dijual dan 2 butir telah dikonsumsi sendiri oleh Tersangka, jadi kita hanya dapat mengamankan BB ekstasi sebanyak 95 butir” terang AKBP Anggun Cahyono.
Penangkapan ketiga pada sabtu (29/1) pukul 18.00 Wib, Sat Narkoba kembali mengamankan 2 orang Tersangka atas kasus kepemilikan diduga narkotika jenis sabu, kedua tersangka yaitu Sdr RA, 36 Tahun warga Mandiangin dan EF, 33 Tahun warga Mandiangin dengan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu didalam enam plastik klip bening seberat 2, 78 gram.
“Menurut pengakuan Tersangka, Sabu tersebut di beli dari Rawas sebanyak 1,5 gram dengan harga 1, 4 juta rupiah, Keduanya diamankan di rumah EF di Mandiangin saat mengkonsumsi sabu” lanjut Kapolres.
Penangkapan Terakhir pada rabu (2/2) lalu terhadap Tersangka H, 49 Tahun warga Lubuk Linggau, dengan barang bukti berat bruto 101, 58 gram diduga Narkotika jenis sabu, Penangkapan Tersangka H di rumah bedeng di singkut.
“Kasus terakhir 3 hari lalu pada hari rabu tanggal 2 Pebruari 2021, Sat Narkoba berhasil mengamankan Tersangka H warga Linggau di rumah kontrakan di Desa Bukit tigo, dari Tersangka H, Sat Narkoba berhasil mengamankan 101, 58 gram sabu, dan 1 butir pil exstasi saat dilakukan penggeladahan di terhadap Tersangka, Tersangka menyembunyikan BB sabu tersebut di celana dalam tersangka dan pil esktasi didapam dalam saku celana tersangka” ungkapnya.
Kapolres juga menjelaskan kepada awak media bahwa peran keenam tersangka tersebut dari mulai pemakai hingga pengedar, keenam pelaku kita jerat dengan Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
Keenam Tersangka kita jerat dengan dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun Penjara dan maksimal 20 tahun penjara, kita akan terus berantas Nakoba di Kabupaten Sarolangun, mohon peran serta Masyarakat untuk membantu Polri memberikan Informasi terkait perderan narkoba terutama di Kabupaten Sarolangun” tutup Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, S.IK.