JAMBI.WAHANANEWS.CO, JAMBI - Penyidik Subdit 2 Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus penggelapan dana nasabah Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci ke jaksa penuntut Kejari Sungai Penuh untuk proses persidangan.
“Tersangka mantan (eks) karyawati Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci bernama Rafina Salsabila diserahkan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, Senin (18/8/2025).
Baca Juga:
Pembentukan Kopdes Merah Putih Diatur Inpres, Dana Modal dari Skema Pinjaman
Dia mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap.
Pelimpahan dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Kejati Jambi.
Diketahui, tersangka Rafina Salsabila seorang mantan karyawati Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana nasabah sebesar lebih dari Rp 7,1 miliar.
Baca Juga:
Korupsi Rp 2 Miliar, Mantan Teller Ditangkap setelah 8 Tahun Jadi Buronan
Tersangka yang sebelumnya menjabat sebagai analis kredit, diketahui melakukan penarikan dana dari puluhan rekening tanpa sepengetahuan pemilik rekening dan memanfaatkan uang tersebut untuk berjudi online.
Pihak kepolisian telah memeriksa 27 saksi, termasuk pegawai internal, nasabah, hingga ahli perbankan dari OJK.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka menggunakan modus berpura-pura diminta bantuan oleh nasabah untuk mengambil uang di bank, padahal faktanya penarikan dilakukan tanpa persetujuan nasabah.