Jambi.WahanaNews.co | Kepala Desa Pematang Tembesu tepatnya di Kecamatan Tungkal Ulu akhir- akhir ini menjadi perbincangan hangat para Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berada di daerah tersebut.
Kepala Pemerintahan tingkat terendah tersebut yang berinisial M.N ikut serta dalam Pilkades serentak di Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada bulan Oktober 2019 bersamaan dengan 55 Desa lainnya dan berhasil mendapatkan suara terbanyak dengan selisih 44 suara dari pesaingnya si urutan ke dua.
Baca Juga:
Usai Paman Birin Menang Praperadilan, Penyidik KPK Angkat Kaki dari Kalsel
M.N diduga kuat menerima Gratifikasi dari aktivitas Dermaga bongkar muat ilegal yang terdapat di daerah tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, jurnalis berhasil mewawancarai salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan nama nya dan membenarkan adanya aktivitas bongkar muat di dermaga tersebut.
"Memang benar di dermaga tersebut dijadikan sebagai tempat bongkar muat barang-barang yang kami belum tahu pasti asal-usul nya ,yah barang barang tersebut sepengetahuan kami berupa barang-barang pecah belah dan sejenisnya"ungkap warga tersebut.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
Beredar informasi bahwa Kepala Desa yang dilantik tepat si tanggal 25 November 2019 tersebut menerima FEE ( Bentuk imbalan atas hak seseorang) dari dermaga ilegal tersebut.
Diketahui juga Nominal yang didapat per kapal yang sudah dibongkar sebesar Rp.15.000.000, tambah warga tersebut.
Dermaga yang sudah beroperasi sebelum M.N menjabat masih dipertanyakan ijin legalitas nya, Jurnalis sampai saat ini masih mencoba mengkorfirmasikan kejelasan ijin legalitas dermaga tersebut kepada pihak yang berwenang.[gab]