Jambi.wahananews.co | Gadis berusia 16 tahun diperkosa ayah tiri (Rulianto, 42 tahun) dan pacar (Boy Sandi, 21). Kini gadis itu hamil 6 bulan. Kasus ini terjadi di Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Rulianto ternyata sudah memperkosa gadis anak tirinya itu berkali-kali selama 2 tahun sejak 2018. Rulianto mengatakan akan menghabisi ibu Gadis tersebut bila gadis itu menolak.
Baca Juga:
Fokus 5 Cabor Unggulan, KONI Jambi Matangkan Strategi Raih Medali di PON Khusus Beladiri Sulut
“Dilakukan di rumah dan luar rumah, berkali-kali. Ada yang dilakukan di mobil karena pelaku berprofesi sebagai sopir truk,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, Saat konferensi pers Senin (09/01/2023).
Gadis tersebut belakangan juga diperkosa Boy saat masa pacaran. “Korban diajak ke kosan yang berada di Kota Jambi,” kata Andri.
Pemerkosaan itu terungkap setelah ibu korban melihat perut anaknya semakin membesar. Usut punya usut, ternyata korban mengakui bahwa Rulianto dan Boy telah memperkosanya.
Baca Juga:
Perwakilan Aliansi Tenaga Honorer Sumedang Kunjungi Komisi I DPRD, Sampaikan Agenda Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu
Rulianto dan Boy kini ditahan di Rutan Polda Jambi. Mereka disangkakan pasal 81 dan 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.pungkasnya. [yg]