WahanaNews-Jambi | Seorang ibu rumah tangga berinisial YZ diringkus tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Helvetia dan Satres Narkoba Polrestabes Medan. Dia ditangkap usai ketahuan jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 9 kilogram dan 2.800 butir pil ekstasi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengatakan penangkapan YZ hasil dari pengembangan terhadap tersangka AS yang ditangkap pada 25 November 2021 lalu, dengan barang bukti 40 butir pil ekstasi.
Baca Juga:
Banyak PSN Bakal Dibangun di Majalengka, MARTABAT Prabowo-Gibran Sebut Percepatan Pembangunan Kawasan Metropolitan Rebana Makin Jelas
"Setelah melakukan pengintaian hampir 1,5 bulan tepatnya pada 1 Januari 2022. Tim Unit Reskrim Polsek Helvetia melakukan penggeledahan di rumah tersangka YZ di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. Hasilnya, tim menemukan 9 kg sabu dan 2.800 butir pil ekstasi dari kediaman tersangka," katanya, Senin (3/1).
Lanjut Riko, tersangka YZ mengakui bahwa narkotika yang disita polisi dari kediamannya merupakan miliknya. Namun, tersangka dinilai tak kooperatif lantaran memberikan keterangan yang berubah-ubah.
"Hasil pemeriksaan tersangka sudah tiga kali melakukan aksi itu dan hanya diupah Rp 500 ribu pertama, Rp 100 ribu yang kedua dan terungkap yang ketiga kalinya," ungkapnya.
Baca Juga:
Viral Minta Tolong, WNI Asal Binjai Ternyata Pernah Dideportasi dari Kamboja
Bukan hanya menjadi pengedar, tersangka YZ juga turut mengemas sabu-sabu itu untuk dijual. Sementara, tersangka YZ mengaku tak mengenal sosok yang menjadi pemasok sabu-sabu kepadanya.
"Kami akan terus mendalami keterangan tersangka. Ini merupakan pengungkapan kasus narkotika di awal tahun oleh Polsek Helvetia dan Satres Narkoba Polrestabes Medan,"sebutnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. [afs]