WahanaNews-Jambi| Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Tetap Sinulingga dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo ataskasus dugaan korupsi proyek pembangunan peningkatan jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019,Jumat (15/04/2022).
Selain dia, Jaksa juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka
"Ada 3 orang yang menjadi tersangka dalam proyek peningkatan Jalan Padang Lamo tahun anggaran 2019 ini.Penetapan ketiga tersangka ini setelah dilakukan ekspos terhadap Kasus tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dinar Kripsiaji.
Baca Juga:
Semarak dan Meriahnya Acara HBH HKKN Provinsi Jambi
Dua orang yang juga ditetapkan tersangka oleh jaksa itu yakni Direktur PT Nai Adhipati Anom bernama Suarto, dan pengusaha bernama Ismal Ibrahim yang juga merupakan kakak kandung dari istri mantan Gubernur Jambi, Rahimah.
Dinar menyebutkan, dalam pembangunan peningkatan Jalan Padang Lamo, jaksa menemukan item pekerjaan yang fiktif serta item yang tidak sesuai spesifikasi.
Ketiga orang ini juga diduga mengambil sebagian dana proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi tahun 2019 sebesar Rp 7,3 miliar. Bahkan dari hasil audit BPKP, ketiga tersangka telah merugikan negara mencapai Rp 1,7 miliar.
Baca Juga:
Pemprov Jambi Hibahkan BMD Kepada Kejaksaan Tinggi Jambi Seluas 16.980 M2, ini Pernyataan Gubernur Jambi
"Pada proyek itu, kita temukan item pekerjaan yang fiktif dan item pekerjaan yang dikerjakan asal jadi," ujar Dinar.
Tersangka Suarto diketahui merupakan kontraktor dalam proyek. Sedangkan Ismail Ibrahim sebagai pemilik sekaligus pengendali proyek. [yg]