Jambi.WahanaNews.co | Sengketa lahan di km 73 desa dusun Mudo kecamatan Muara Papalik Tanjabbar antara H Samuji dengan Himpal Siagian tidak menemui titik temu.
Pihak polisi pun meminta BPN Tanjabbar untuk melakukan kroscek langsung kelapangan (18/11/21).
Baca Juga:
Terkait Penyidikan Kasus korupsi Truk, KPK Panggil Pegawai Basarnas dan BPN
Hari ini kedua belah pihak yang bersengketa di hadirkan dalam pengukuran lahan mereka, sesuai permintaan PBN dengan menunjukkan bukti kepemilikan lahan berupa sertifikassi tanah.
Kapolsek Merlung mengatakan bahwa polisi hanya melindungi dan menjaga tanpa memihak ke siapa pun.
“Kami hanya mendampingi, untuk sengketa lahan itu bukan urusan dan kewenangan polisi dan kita serahkan ke pihak BPN dimana hari ini sudah selesai tahap cek lokasi” ujar kapolsek.
Baca Juga:
ATR/BPN Muna Barat Gelar Deklarasi Tuntaskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap 2025
Eka Gultom sebagai Sekretaris IPK Jambi yang bekerja sama dengan pihak H Mamuji dalam menjaga lahan tersebut menyatakan bahwa lahan seluas 27 hektar itu sudah memiliki sertifikat kepemilikan yang sah dan bisa di cek ke BPN atau aplikasinya nanti akan muncul ujarnya.
Mika Siregar selaku kuasa hukum samuji mengatakan bahwa pihak nya keberatan terhadap apa yang di lakukan kepolisian hari ini, kami di hadirkan untuk melakukan kroscek lahan dan sudah menyiapkan bukti kepemilikan berupa sertifikat yang sah, tetapi dari pihak Himpal Diagian tidak membawa bukti apa-apa berupa alat bukti sertifikat atapun saporadik hanya pengakuan saja.
Jadi ngapain kita capek-capek hari ini ngukur kebun orang, kami keberatan kalau cara seperti ini masih terus di lanjutkan.
“Kalau dipaksakan ini tidak akan selesai, kok mau-maunya kita menghabiskan waktu dan tenaga padahal sesuai dengan isi surat pemanggilan dari pihak Polsek Merlung bahwa kedua belah pihak harus menyiapkan bukti kepemilikan yang sah yang nantinya akan di cek oleh pihak BPN”.
Pihak BPN mengatakan bahwa mereka hanya cek lokasi saja dan akan mengecek kecocokan kebenaran di kantor.[gab]