Jambi wahanaNews.Co| Empat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KK) dalam sidang di pengadilan Tipikor Jambi, Senin (19/06/2023).
Baca Juga:
Pj Gubernur Kalbar Dorong UKM di Perbatasan Manfaatkan Pasar Modern PLBN Entikong
Keempat terdakwa itu adalah M Juber, Popriyanto, Ismet Kahar dan Tartiniah, keempatnya merupakan mantan anggota fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi.
Menurut jaksa, terdakwa M Juber, Popriyanto, Ismet Kahar dan Tartiniah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Investigasi Tambang PT Perdana Bumi Syahriyanti di Sungai Bou Donggala, Disinyalir Ilegal: Tahunan Mencuri Pasir-Batu (?)
"Menuntut terdakwa I M Juber, terdakwa II Popriyanto, terdakwa III Ismet Kahar dan terdakwa IV Tertiniah masing-masing dengan pidana 4 tahun, denda 200 juta subsidair 3 bulan," ucap jaksa KPK membacakan surat tuntutan dalam sidang.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar uang diterima dan dipotong dengan yang telah disetorkan kepada KPK atau kas negara.
M Juber dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta, dipotong sebesar yang telah dikembalikan sebesar Rp 285 juta sehingga tersisa Rp 15 juta.
"Apabila tidak dibayar satu bulan setepat putusan tetap maka uang tersebut diganti dengan penjara selama 2 bulan," tukas jaksa lagi.
Sementara Popriyanto dan Ismet Kahar dibebankan membayar yang pengganti Rp 300, telah dikembalikan sebesar Rp 275 juta sehingga tersisa 25 juta.
"Sisa sebesar Rp 25 juta tersebut apabila tidak dibayar satu bulan setelah putusan tetap maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata jaksa KPK lagi.
Selain tuntan pidana dan denda, jaksa juga agar terdakwa tetap ditahan. Sementara untuk barang bukti akan dipergunakan untuk tersangka Sopyan Ali CS.
Menurut jaksa, hal yang meringankan tuntutan terhadap keempat terdakwa ini karena mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, telah ditetapkan sebagai justice callaborator (JC) serta telah mengembalikan kerugian negara.
"Hal yang memberatkan kerena tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemeberantasan korupsi," tutupnya. [Yg]