Jambi.wahananews.co| Anggota Satuan Samapta Polres kerincing mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat terlarang jenis hexymer
Pelaku yang diamankan berinisial AAA (24), warga RT 9 Lingkungan Kebelu, Kelurahan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Kampanye Akbar di Labura: Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
Kanit Dalmas Satuan Samapta polres kerinci Ipda Hery Cipta mengatakan, tersangka diamankan dari kediamannya pada Sabtu (10/6/2023) sore sekira pukul 18.00 WIB.
Dari tangan pelaku petugas kepolisian menyita barang bukti delapan kantong yang berisikan 1.308 butir pil hexymer, serta 1 butir tramadol.
Hery Cipta menyebutkan, barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar tidur pelaku.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Madiun Resmikan Sekolah Terintegrasi untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan
"Pelaku kita amankan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil terlarang yang dilakukan pelaku," kata Hery Cipta, Senin (12/6).
Sementara itu, Kanit Tipidter Satuan Reskrim polres kerinci Bripka Dio Frananda mengungkapkan, efek samping penggunaan obat keras jenis hexymer tanpa pengawasan dokter sangat berbahaya.
Hal ini dikarenakan dapat menimbulkan gangguan mental dan saraf secara permanen, sebab hexymer adalah obat yang mengandung trihexyphenidyl hydrochloride.
Sementara itu penggunaan pil tramadol selain dapat menyebabkan kecanduan, juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala.
Bahkan yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian.
"Apalagi pelaku ini saat mengedarkan pil terlarang itu menyasar pada anak-anak muda khususnya golongan pelajar SMA," ungkapnya.
Dio mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi obat tersebut, dan para orang tua agar lebih mengawasi perilaku anak-anaknya.
"Karena pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa menyebabkan kematian," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," tandasnya. [Yg]