WahanaNews-Jambi | Puluhan mahasiswa Universitas Jambi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Universitas Jambi melakukan aksi unjuk rasa didepan gedung Rektorat Universitas Jambi Pada Jumat,(19/11/2021).
Unjuk rasa ini berujung pada penjambakan dan pemukulan terhadap 2 mahasiswa yang berisial AG dan AH oleh oknum yang disinyalir merupakan pegawai rektorat.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
AG yang juga Koordinator Lapangan Aksi Unjuk Rasa mendapat serangan berupa pemukulan di kepala dan dada 10 menit setelah aksi yang semula berjalan dengan damai.
Sementara AH mendapat penjambakan, pemukulan, dan hampir terkena pukulan kayu oleh oknum pegawai yang berlari keluar dari mobil Wakil Rektor 3 (WR 3) yang tiba - tiba berhenti saat ingin meninggalkan Lingkungan Universitas Jambi.
Akan tetapi, tindakan tersebut berhasil di tenangkan oleh beberapa orang yang juga berada di Lokasi unjuk rasa.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Berdasarkan informasi yang beredar, AH mengalami pusing - pusing, sempoyongan, hingga tergeletak di tanah usai mendapatkan penganiayaan tersebut.
Ket Foto : Penjambakan kepada AH oleh oknum pegawai yang keluar dari Mobil WR 3
Sebelumnya, pihak rektorat mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 2337/UN21/KM.05.03/2021 mengenai penyampaian nama Calon Plt. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas dan Ketua BEM Fakultas kepada Dekan tiap Fakultas di Universitas Jambi pada Kamis, (11/11/2021).
Surat tersebut menjelaskan bahwa masa kepengurusan Ketua dan Wakil Ketua BEM baik tingkat Universitas dan tingkat Fakultas telah habis sehingga kini BEM mengalami kekosongan kepengurusan.
Kebijakan Rektorat ini mengalami ketimpangan dalil karena surat tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Jambi No. 4 Tahun 2018 tentang Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Universitas Jambi.
Akan tetapi, hal ini tidak sesuai dengan
Peraturan Rektor Universitas Jambi Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 18 poin (d) yang menyebutkan MAM-UNJA berwenang “mengusulkan pelaksana tugas Ketua dan Wakil Ketua BEM-UNJA kepada Rektor melalui Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni apabila terjadi pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua BEM-UNJA secara bersamaan dalam satu pengurusan.”
Dalam surat terbukanya, Aliansi Mahasiswa Universitas Jambi tersebut menjelaskan bahwasanya tindakan rektor UNJA tersebut merupakan bentuk intervensi birokrasi yang tidak seharusnya dilakukan terhadap demokrasi kampus. Oleh karena intervensi tersebut tidaklah sesuai dengan Permendikbud Nomor 155 Tahun 1998 Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi, pada pasal 2 yang berbunyi :
“Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa.”
Refor Diansyah, Aktivis yang bergerak di Bidang Pendidikan turut menyoroti insiden ini.
Alumni UNJA yang juga mantan Ketua Umum IMAKIPSI 2019 - 2021 tersebut menuturkan bahwa Seharusnya rektor turun untuk berdiskusi secara langsung kepada mahasiswa.
"Terkait pro kontra itu tidak jadi masalah, malah tidak di hadapi mahasiswa nya dan berusaha kabur.
Kejadian lah sampai media nasional tau akan kejadian ini," Ungkapnya.
" Terlepas dari PLT atau tidak
Itu balik lagi ke argumen dan rasionalitas, tapi tindakan nya itu loh yang memalukan," tutup Refor.
Saat akan dikonfirmasi, AG yang tak lain merupakan Ketua Majelis Aspirasi Mahasiswa (MAM) mengatakan bahwa dirinya sedang berada di Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Jambi. [afs]