WahanaNews-Jambi | Mohd. Adrizal pihak yang dirugikan pada hasil tes wawancara CPNS 2021 Formasi Dosen Identitas Universitas Jambi yang kemudian digagalkan pada pengumuman hasil akhir, sekalipun nilainya tertinggi, Rabu (29/12/2021).
Tidak mau menyerah, Mohd. Adrizal melakukan upaya hukum langsung ke Jakarta.
Baca Juga:
DPR Minta Honorer CPNS dan CPPPK Tetap Digaji Walaupun Belum Dilantik
Upaya tersebut yakni melakukan audiensi dan menyerahkan surat laporan dan sanggah secara langsung ke beberapa pihak terkait yakni:
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Biro SDM Kemendikbudristek,Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Bagian Investigasi, Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2021, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Berdasarkan hasil Audiensi, laporan yang dilakukannya akan segera ditindaklanjuti dan diproses selama masa sanggah berlangsung.
Baca Juga:
Pengangkatan CPNS Bisa Lebih Cepat, Menpan-RB Sebut April 2025 Jadi Opsi
Pihak Inspektur Jenderal kemendikbudristek juga sangat menyayangkan kasus kecurangan dapat terjadi pada proses SCASN tahun 2021 ini.
Tentu kasus ini sangat merugikan pihak pelapor.
Pihak Inspektur Jenderal kemendikbudristek mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Adrizal, karena tentu kasus yang terjadi ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi pelaksanaan SCASN di tahun-tahun berikutnya.
Sebagaimana jadwal yang ada, masa sanggah akan di tutup pada hari Rabu, 29 Desember 2021. Setelah masa sanggah di tutup, pihak panitia SCASN akan melakukan proses jawab sanggah hingga tanggal 3 Januari 2021.
"Hasil wawancara yang tidak objektif dan tidak adil yang menjadi landasan pelaporan saya, harapannya dapat segera ditindaklanjuti dan menjadi atensi khusus, mengingat hasil wawancara seolah-olah sakti, menjadi senjata untuk menggagalkan siapapun, sekalipun nilai SKD dan SKB Tertinggi, tentu ini sangat ironi.” Ujar Adrizal
Lanjutnya, “Saya juga sudah melampirkan bukti-bukti untuk menguatkan sanggahan dan laporan saya, oknum pewawancara saya, melanggar Petunjuk Teknis dan melanggar fakta Integritas. Atas kesalahan oknum pewawancara tersebut, saya berharap hasil wawancara saya dievaluasi ulang, dinilai secara objektif dan adil. Oknum pewawancara harus diberikan sanksi, agar menjadi pelajaran untuk ke depannya," tegas Adrizal. [afs]