JAMBI.WAHANANEWS.CO,TEBO - Seorang pemuda di Tebo bernisial AF (21) ditangkap Polisi karena menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya. Dia nekat melakukan perbuatan tak terpuji tersebut lantaran sakit hati ditolak balikan.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto mengatakan AF dilaporkan oleh orang tua korban. Ibu korban marah setelah menerima video dan foto syur anaknya melalui WhatsApp.
Baca Juga:
PT Bank Jago Tbk Buka Suara Eks Karyawan Bobol Rekening Nasabah Rp1,3 Miliar
Aksi itu dilakukan AF lantaran sakit hati ditinggalkan kekasihnya. Foto dan video korban disebar AF melalui WhatsApp. " Intinya dia (tersangka) sakit hati karena diputus oleh pacarnya," kata Triyanto, Senin (25/8/2025).
Kejadian ini bermula ketika AF diajak menikah oleh kekasihnya. Namun karena masih kuliah, AF menolak sehingga sang kekasih meminta putus.
"Jadi, memang awalnya AF yang menolak diajak menikah. Alasannnya dia masih mahasiswa, dan tidak bersedia sehingga mereka putus," ujarnya.
Baca Juga:
Aiman WItjaksono Minta Pengawasan Kompolnas pada Kasus Ketidaknetralan Pemilu 2024
Setelah berselang waktu, AF kemudian meminta untuk kembali menjalin hubungan dengan sang mantan. Namun korban menolak, sehingga membuat AF sakit hati. Dia lalu menyebarkan foto dan video syur korban.
Akibatnya, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tebo. Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap AF.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit hp yang dipakai untuk menyebarkan foto dan video korban.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tegasnya.
[Redaktur : Ados Sianturi]