WahanaNews-Jambi I Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju kerap mengunjungi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari di Lapas Tangerang.
Hal itu terungkap dalam kesaksian Agus Susanto.
Baca Juga:
KPK Pantau Hibah APBD ke APH Termasuk ke Kejati Sulteng, Diduga Bargaining Kasus Anak Gubernur
Agus yang merupakan anggota Polri tahun 2002-2011 bersaksi bagi terdakwa Robin dan advokat Maskur Husain dalam perkara dugaan suap terkait penghentian kasus Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
"Ke Lapas Perempuan Tangerang lebih dari dari tiga kali untuk bertemu dengan Bu Rita Widyasari," ucap Agus dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/9/2021).
Pada 2020, Robin menjadikan Agus sebagai sopirnya. Rita Widyasari sendiri disebut dalam dakwaan, memberikan uang kepada Robin sekitar Rp5,197 miliar.
Baca Juga:
Gubernur Sulteng Abaikan Peringatan KPK(?) Minta Gapensi Audiensi ke DPRD: Bagi-bagi Proyek Pokir Terkuak
Uang itu untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peninjauan kembali (PK).
Menurut dakwaan, awalnya pada bulan Oktober 2020, Robin dikenalkan kepada Rita oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin.
Seminggu kemudian, Robin bersama Maskur datang ke Lapas Kelas IIA Tangerang menemui Rita Widyasari dan menyampaikan dirinya merupakan penyidik KPK dengan memperlihatkan kartu identitas penyidik KPK serta memperkenalkan Maskur sebagai pengacara.