JAMBI.WAHANANEWS.CO,JAKARTA- Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memastikan akan terus melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran kementerian/lembaga (K/L) hingga 2026.
Efisiensi anggaran tahun depan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 Agustus 2025.
Baca Juga:
Diterima Langsung Gubernur Jenderal Mary Simon, Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia–Kanada
Pasal 2 ayat (2) menegaskan, efisiensi pada tahun 2026 bukan cuma menghemat anggaran K/L, tetapi juga efisiensi dana transfer ke daerah (TKD).
"Hasil efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Pasal 2 ayat (3).
Ada 15 item belanja K/L yang akan dipangkas tahun depan. Item tersebut di antaranya sebagai berikut:
Baca Juga:
Pertemuan Prabowo dan Presiden FIFA Tegaskan Komitmen Kolaborasi untuk Sepak Bola Indonesia
1. Alat tulis kantor;
2. Kegiatan seremonial;
3. Rapat, seminar, dan sejenisnya;
4. Kajian dan analisis;
5. Diklat dan bimtek;
6. Honor output kegiatan dan jasa profesi;
7. Percetakan dan souvenir;
8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;
9. Lisensi aplikasi;
10. Jasa konsultan;
11. Bantuan pemerintah; p
12. Pemeliharaan dan perawatan;
13. Perjalanan dinas;
14. Peralatan dan mesin;
15. Infrastruktur.
Tidak ada perbedaan mencolok pada aturan baru tata cara efisiensi anggaran pada 2026. Poin-poin yang dihemat masih sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yakni beleid yang mengatur efisiensi anggaran tahun ini.
Namun, Sri Mulyani belum merinci berapa persentase efisiensi yang harus dipenuhi K/L dari masing-masing item tersebut pada 2026.