"Menteri keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan arahan presiden," tulis Pasal 3 ayat (5) PMK 56/2025.
Nantinya, sang Bendahara Negara bakal langsung menyampaikan besaran efisiensi yang harus dipenuhi kepada masing-masing K/L. Besaran efisiensi yang ditetapkan tak bisa diganggu gugat, tapi tetap mempertimbangkan target penerimaan perpajakan.
Baca Juga:
Prabowo Tawarkan Proyek Giant Sea Wall Rp1.300 Triliun ke Swasta, Siapa Berani Ambil?
Setelah K/L mengidentifikasi pos-pos yang akan dihemat, usulan revisi anggaran akan dibahas dengan DPR RI. Harus ada persetujuan dari wakil rakyat sebelum disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Jika Kemenkeu sudah setuju, anggaran tersebut akan diblokir. K/L bakal diberikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang berisi pagu efektif dan pagu anggaran yang diblokir.
Blokir anggaran masih bisa dibuka, seperti penjelasan dalam Pasal 13 ayat (2). Ada 3 kondisi yang memungkinkan pembukaan blokir anggaran hasil efisiensi, yaitu untuk belanja pegawai, penyelenggaraan operasional kantor, pelaksanaan tugas dan fungsi dasar, dan pelaksanaan pelayanan publik; kegiatan prioritas Presiden Prabowo Subianto; serta kegiatan yang dilakukan untuk menambah penerimaan negara.
Baca Juga:
Pertumbuhan Ekonomi Menuju 7 Persen, Presiden Prabowo Usung Visi Kemitraan di SPIEF 2025
[Redaktur : Ados Sianturi]