"Menteri keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan arahan presiden," tulis Pasal 3 ayat (5) PMK 56/2025.
Nantinya, sang Bendahara Negara bakal langsung menyampaikan besaran efisiensi yang harus dipenuhi kepada masing-masing K/L. Besaran efisiensi yang ditetapkan tak bisa diganggu gugat, tapi tetap mempertimbangkan target penerimaan perpajakan.
Baca Juga:
Prabowo Resmi Sahkan Aturan, Tanah Telantar Kini Bisa Disita Negara
Setelah K/L mengidentifikasi pos-pos yang akan dihemat, usulan revisi anggaran akan dibahas dengan DPR RI. Harus ada persetujuan dari wakil rakyat sebelum disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Jika Kemenkeu sudah setuju, anggaran tersebut akan diblokir. K/L bakal diberikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang berisi pagu efektif dan pagu anggaran yang diblokir.
Blokir anggaran masih bisa dibuka, seperti penjelasan dalam Pasal 13 ayat (2). Ada 3 kondisi yang memungkinkan pembukaan blokir anggaran hasil efisiensi, yaitu untuk belanja pegawai, penyelenggaraan operasional kantor, pelaksanaan tugas dan fungsi dasar, dan pelaksanaan pelayanan publik; kegiatan prioritas Presiden Prabowo Subianto; serta kegiatan yang dilakukan untuk menambah penerimaan negara.
Baca Juga:
Bundaran HI Tak Lagi Cuma Hotel, Prabowo Siapkan Gedung untuk MUI
[Redaktur : Ados Sianturi]