WahanaNews-Jambi I Setelah berjibaku selama 39 hari, tim gabungan berhasil menjinakkan semburan api akibat sumur minyak ilegal yang terbakar di KM 51 Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari telah padam pada Selasa (26/10/2021) sekira pukul 08.45 WIB.
Tim gabungan terdiri dari Pertamina Jambi, PT AAS, TNI, Polri serta BPBD berhasil menjinakan api setelah berjibaku selama 39 hari lamanya.
Baca Juga:
Saat Ibadah, Gereja Pentakosta Lau Mil Dairi Terbakar
Wakapolres Batanghari, Kompol Andi Zulkifli mengatakan informasi ini datang dari personel yang sedang melaksanakan kegiatan pengamanan di KM 51 Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Batanghari.
Padamnya api ini lanjut Wakapolres merupakan suatu hasil dari upaya yang dilaksanakan selama sebulan lebih.
“Api yang padam itu banyak hal yang mempengaruhi dan banyak upaya yang sudah dilakukan melalui water boombing, dengan melokalisir minyak yang tumpah sehingga tidak meluas dan tidak membakar hutan yang ada sekelilingnya,” kata Kompol Andi Zulkifli, Wakapolres Batanghari.
Baca Juga:
Ruang Komputer dan 2 Kelas SMPN 1 Tigalingga Terbakar
Upaya terakhir yang dilakuakan petugas di lapangan memang betul-betul maksimal.
Satu diantaranya mempersiapkan penyemprotan Water foam bersama dengan upaya cementing.
“Upaya penyiraman lubang sumur itu dengan cara semen cair sehingga menyebabkan sumur membeku sehingga mencegah minyak tersebut untuk keluar,” ujarnya.
Supaya hal ini tidak terjadi lagi pihak kepolisian akan makin memperketat pengawasan di lokasi. Terutama mengantisipasi upaya pengeboran sumur minyak ilegal.
“Kita lihat sendiri kejadiannya sampai terbakar seperti itu selama sebulan lebih dan tentunya sangat membahayakan dan kita bersyukur tidak ada korban jiwa,” ucapnya.
“Petugas masih tetap melakukan upaya pendinginan di lokasi dan memastikan tidak ada lagi api yang muncul. Masih akan kita pantau terus, selama beberapa hari ke depan,” pungkasnya. (tum)