WahanaNews-Jambi | Angkutan batu bara tidak diperbolehkan beroperasi pada H-4 lebaran serta H+4 lebaran. Total 8 hari truk batu bara berhenti beroperasi pada arus mudik dan balik ini. Namun, untuk kendaraan pengangkut logistik dan BBM masih bisa melintas seperti biasa.
Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Provinsi Jambi, Drs H Ismed Wijaya MM Jumat (15/04/2022).
Baca Juga:
Fasilitas Lengkap, SPKLU Rest Area KM 6B Jadi Sasaran Pemudik Mobil Listrik
Untuk aturan angkutan batu bara ini terdapat dalam regulasi baru yang diterima pihaknya.
"Kami telah menerima SE Menhub No. 45 tahun 2022 tentang arus penghentian operasi batu bara pada arus mudik dan balik," ucapnya.
Ia menjelaskan, aturan angkutan batu bara dihentikan pada 28 April hingga 1 Mei. "Dalam SE ini ada penghentian angkutan barang termasuk di dalamnya angkutan batu bara,"
Selanjutnya, penghentian operasi batu bara dilanjutkan pada 6 Mei sampai 9 Mei yang melewati jalan nasional dan Provinsi Jambi.
Baca Juga:
Kemenparekraf Apresiasi ASDP Bangun Destinasi Wisata Baru 'Bakauheni Harbour City'
Sementara di luar tanggal mudik dan arus balik tersebut atau pada hari lebaran, Ismed menyebut pihaknya akan melakukan upaya penertiban pada 2 rute batu bara di Tempino-Bajubang dan Pijoan-Mendalo.
"Tak hanya itu nanti kita akan evaluasi juga rutenya dan akan ada pengalihan kemungkinan rute baru," jelasnya.
Ia menggambarkan, untuk aturan baru lainnya nantinya perubahan titik cegat dan start yang tidak lagi di simpang BBC Bulian. "Bisa jadi nanti titik cegat di simpang selat dan Pijoan titik startnya yang baru. Ini akan kami sampaikan saat rapat evaluasi akan datang," sebutnya.