WahanaNews-Jambi I Penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan, Jasa Raharja menjalankan amanah Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Undang-Undang No. 34 1946 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Hal itu diungkapkan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, M. Zulham Pane.
Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Terancam 12 Tahun Penjara
Dalam UU No. 33 Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada setiap penumpang transportasi angkutan umum yang sah baik di darat, laut dan udara, yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan, termasuk kecelakaan tunggal.
Artinya angkutan umum yang mengalami kecelakaan baik antar kendaraan bermotor maupun kecelakaan tunggal, maka seluruh penumpang terjamin Jasa Raharja.
"Bagi awak angkutan umum diberi jaminan pertanggungan yang sama besarnya dengan jaminan pertanggungan untuk penumpang dilaksanakan secara Ex Gratia," kata Zulham.
Baca Juga:
Mahasiswa Hilang Fokus Gegara ‘Rimming” dalam Mobil, Pengemudi Xpander Tabrak Pejalan Kaki
Sedangkan dalam UU No. 34 korban yang mendapatkan santunan adalah setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan.
Sehingga apapun kedudukan orang yang menjadi korban dalam kecelakaan apakah sebagai pengemudi/penumpang kendaraan bermotor dan tidak bermotor, pesepeda, pejalan kaki dan sejenisnya, sepanjang korban yang bersangkutan berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, maka korban terjamin Jasa Raharja.
Dengan kata lain, jenis kecelakaan yang terjamin berupa tabrakan antar kendaraan bermotor, pesepeda dan pejalan kaki, yang tertabrak oleh kendaraan bermotor dan korban tertabrak kereta api sepanjang tidak dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api tabrak lari