WahanaNews-Jambi | Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Negeri Merangin Provinsi Jambi memberikan Penerangan dan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 12 Merangin, dengan tema ”Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Senin (07/02/22).
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini diawali dengan upacara pengibaran bendera yang di pimpin oleh Kajari Merangin Dr. RADEN RORO THERESIA TRI WIDORINI, S.E.,Ak., S.H., M.H. diikuti oleh Guru pengajar dan ratusan pelajar SMAN 12 Merangin.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah Buat Aturan Ketat untuk Kelestarian Otorita Danau Toba
Kepala SMA Negeri 12 Merangin Henang Priyanto yang di wakili oleh Drs. Herunoto. MM. mengucapkan terimakasih kepada Kejari Merangin karena sudah memilih SMAN 12 sebagai tempat penyuluhan Hukum sebagai bentuk pencegahan kejahatan dunia anak muda.
“Hari ini adalah hari emas buat anak-anak kami siswa-siswi SMAN 12 Merangin karena bisa mendapatkan ilmu yang luar biasa dari Kejaksaan Negeri Merangin,” demikian ucapnya.
Selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin Nasution yang turut serta Hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, pihaknya berharap kepada anak-anak generasi muda agar mengedepankan akhlak yang baik.
Baca Juga:
Trump Lakukan Pemangkasan Brutal, 62 Ribu Pegawai AS Kehilangan Pekerjaan
“Dengan program Jaksa masuk sekolah ini kami berharap agar anak-anak generasi bangsa bisa mengenal hukum dengan baik dan memahami soal hukum yang ada di Negara kita ini,” ucapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Dr. RADEN RORO THERESIA TRI WIDORINI, S.E.,Ak., S.H., M.H. memaparkan dan menjelaskan terkait Peran Kejaksaan Republik Indonesia sekaligus memberikan pengenalan materi tentang hukum di kalangan para siswa. Pengenalan hukum ini seputar Bahaya Narkoba dan Psikotropika, yaitu UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dan UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
“Program Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan program pemerintah pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini, sehingga anak-anak bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba dan masalah kriminal lainnya, selain itu kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah kepada siswa/i pelajar merupakan salah satu tugas dan fungsi kejaksaan dibidang intelijen dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat termasuk kepada pelajar yang bertujuan untuk memberikan pengenalan hukum sejak dini kepada pelajar,” demikian ucap Kajari.
Dihadapan para Siswa-siswi SMAN 12 Merangin, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin Mochamad Taufik Yanuarsyah,SH menyampaikan pengenalan dan pemahaman pemahaman terkait hukum, serta pengelompokkan hukum baik hukum berdasarkan sumbernya, berdasarkan sifat, berdasarkan wilayah berlakunya, maupun hukum berdasarkan isinya, serta pemahanan hukum terkait tindak pidana yang rawan terjadi dikalangan pelajar, seperti UU Narkotika, UU ITE, UU Lalu Lintas, UU Darurat terkait senjata tajam dan senjata api.
Lanjutnya dalam kegiatan tersebut, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin menyampaikan materi bertemakan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman” sedangkan materi yang diberikan sebagai berikut
Apa itu Hukum ?,
“Pelanggaran Hukum yang sering terjadi dikalangan Remaja kemudian Bahaya’ Narkotika dan bahaya paham radikalisme,” kata Taufik.
“Kita berharap dengan program JMS ini, generasi muda kita bisa mengetahui dan memahami fungsi dan guna hukum di lingkungannya masing masing, sehingga dapat mencegah potensi potensi pelanggaran hukum yang bisa saja menjerat dan membuyarkan masa depan generasi muda kita,” Pungkasnya.
Selanjutnya pemaparan dampak perilaku bullying juga di sampaikan oleh tim dari kejaksaan, Zulfadli.
Dalam pemaparannya Zulfadli mengatakan jika tidak semua korban akan menjadi pendukung bullying, namun yang paling memprihatinkan adalah korban-korban yang kesulitan untuk keluar dari lingkaran kekerasan ini. Mereka merasa tertekan dan trauma sehingga mempersepsikan dirinya selalu sebagai pihak yang lemah, yang tidak berdaya, padahal mereka juga asset bangsa yang pasti memiliki kelebihan-kelebihan lain.
Bagaimana anak bisa belajar kalau dia dalam keadaan tertekan? Bagaimana bisa berhasil kalau ada yang mengancam dan memukulnya setiap hari? Sehingga amat wajar jika dikatakan bahwa bullying sangat mengganggu proses belajar mengajar.
Bullying ternyata tidak hanya memberi dampak negatif pada korban, melainkan juga pada para pelaku. Bullying, dari berbagai penelitian, ternyata berhubungan dengan meningkatnya tingkat depresi, agresi, penurunan nilai akademik, dan tindakan bunuh diri. Bullying juga menurunkan skor tes kecerdasan dan kemampuan analisis para siswa. Para pelaku bullying berpotensi tumbuh sebagai pelaku kriminal, jika dibandingkan dengan anak-anak yang tidak melakukan bullying,” ucapnya
Setelah pemaparan materi sosialisasi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari para siswa dan siswi. Terlihat para siswa dan siswi yang mengikuti sangat antusias dalam mengikuti acara tersebut.
Acara dilanjutkan pembagian Door Prize dari Kejari Merangin untuk beberapa anak-anak SMAN 12 Merangin.