WahanaNews-Jambi | Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo berserta seluruh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tebo diganjar penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Tebo. Penghargaan ini diserahkan usai penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Tebo dengan Kejaksaan Negeri Tebo di pendopo rumah dinas Bupati Tebo, Senin (07/02/22).
Kajari Tebo, Imran Yusuf, S.H., M.H mengatakan, suatu kebanggaan bagi satker Kejari Tebo menandatangani Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Tebo dengan Kejaksaan Negeri Kajari.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Menurut dia, ini merupakan kepercayaan Pemkab Tebo terhadap kinerja Kejari Tebo dalam penanganan masalah hukum khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. "Kesepakatan Ini membuat kami bisa berkontribusi dalam pembangunan di Kabupaten Tebo," kata Imran Yusuf.
Ditegaskan Kajari sesuai instruksi Jaka Agung RI bahwa kejaksaan harus ikut berkontribusi dalam pembangunan. Instruksi itu menjadi kewajiban dan tanggung jawab jaksa untuk menjalaninya.
Dalam pelaksanaan MoU (kesepakatan) ini lanjut Kajari, pihaknya berharap ada koreksi agar pencapaian pembangunan bisa tercapai sesuai harapan. "Konsep kita tidak ada fee selama bekerja dalam pendampingan, dan jika ada yang belum sesuai dalam MoU bisa kita koreksi bersama," ujarnya.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Kajari mengingatkan, selama menjalani kesepakatan tidak ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh jaksa maupun OPD terkait. "Jika ada hal-hal yang menyimpang tolong beri tahu kami, biar kami cari solusi. Ini demi suksesnya pembangunan di Tebo khususnya demi masyarakat Tebo," katanya.
Terkait hal ini, Bupati Tebo, Sukandar mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari Tebo yang telah memberikan dampingan hukum terhadap kegiatan di Kabupaten Tebo.
"Atas nama pribadi saya mengucapkan terima atas Nota Kesepakatan yang ditandatangani hari ini. Alhamdulillah, pada nota kesepakatan tahun 2021 kemarin semua berjalan sebagaimana mestinya," ucap Sukandar.
Diakuinya, banyak kendala yang dihadapi selama menjalani Nota Kesepakatan, baik masalah waktu pelaksanaan maupun pada sistem. Namun kata dia, berkat kerjasama yang baik semuanya berjalan dengan baik,"Tanpa ada kerjasama yang baik ini, belum tentu semuanya bisa terlaksana dengan baik," ujarnya.
Sukandar menjelaskan, walaupun diluar sana banyak yang meragukan atas kesepakatan ini, namun semua itu hanya persepsi (opini). "Dengan kerjasama yang baik dan kerjasama semua OPD dan support dari kejaksaan, Alhamdulillah ini bisa terselesaikan," kata Bupati dan berkata, mereka yang membuat opini saya yakin mereka tidak tahu prosesnya.
Bupati menegaskan, saat ini telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Tebo dengan Kejaksaan Negeri Tebo tahun 2022. Untuk itu dia minta kepada para OPD dan pihak terkait agar tidak ragu lagi untuk memulai kegiatan.
“Untuk kegiatan 2022 segera dilaksanakan, teruma di RSUD dan Dinkes. Kita sudah ada MoU, saya minta kerjakan sesuai dengan SOP, jika ada keraguan kordinasikan dengan kejari, dalam pelaksanaan kegiatan jangan menyimpang," ujarnya dan mengucapkan terimakasih kepada Kejari Tebo dan para OPD atas kesepakatan bersama ini. [afs]