Muaro Jambi.wahananews.co | Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi (Lapuanja) yang merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Jambi hari ini resmi membebaskan 12 warga binaan ya g telah menjalani proses pembinaan. Pengeluaran kali ini terdiri atas 10 orang pembebasan bersyarat dan 2 orang asimilasi dirumah, Selasa 15 November 2022.
Pelaksanaan Pengeluaran Narapidana untuk Menjalani Asimilasi di Rumah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 43 Tahun 2021 Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19, Surat Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak No.PAS.6.PK.01.04.06- 21 Perihal Pelaksanaan Peraturan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian jangka waktu pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Sebelum meninggalkan Lapuanja, terlebih dulu Petugas Subseksi Registrasi dan Bimkemas menyiapkan berkas Narapidana untuk menjalani Pembebasan bersyarat dan Asimilasi di Rumah. Kasubsi Registrasi dan Bimkemas memberikan pengarahan kepada 12 orang warga binaan yang akan pulang. Pemberian SK Pembebasan bersyarat dan Asimilasi di Rumah kepada Narapidana yang akan menjalani Pembebasan Bersyarat oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas. Selanjutnya Penyerahan 12 (dua belas) orang Narapidana yang menjalani Pembebasan bersyarat dan Asimilasi kepada pihak Balai Pemasyarakatan Jambi. Kegiatan dilaksanakan dengan aman dan tertib serta menerapkan protokol kesehatan. [Yg]