Jambi.wahananews.co| Demi mewujudkan Indonesia keterbukaan dalam pembinaan hukum nasional, serta meningkatkan profesional Kepolisian Republik Indonesia, Kantor Hukum Sugino’Yusri & Partners mengadakan jumpa pers yang memberikan penjelasan secara rinci seputar kasus yang dilaporkan ke Polda Jambi. Sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B-09/I/2022/SPKT.C/POLDA.JBI tanggal 11 Januari 2022, yang memuat laporan pengaduan Penghinaan dan Pencemaran Nama baik.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang –Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Electronik melalui Media Soail Facebook atas terlapor ( MSS) .
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Dalam keterangan pers nya Sugino memaparkan dan memberikan gambaran bahwa sampai dengan saat ini proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polda Jambi melalui Surat No B/160/IV/RES.2.22023/Ditressrimsus , tanggal 11 April 2023 masih dalam pemeriksaan.
Hal ini disampaikan sebagaimana surat pengaduan dengan nada kesal bahwa sampai dengan waktu yang begitu lama, dari awal dari membuat laporan sampai dengan saat ini sudah memakan waktu 1 ( satu ) tahun 6 ( enam ) bulan belum ada titik temunya.
Sugino selaku Pengacara sangat berharap sekali kepada pihak Polda Jambi dapat menindak lanjuti perkara ini secara serius, sehingga masyarakat awam bisa memahami bahwa tidak semua perkataan harus dituangkan dalam media sosial yang tidak menguntungkan kepada yang membuat media sosial tersebut.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Lebih jauh keterangan pers ini memberikan gambaran bahwa akibat pemberitaan melalui Facebook tersebut sudah banyak merugikan kleinnya, baik perjanjian pembelian alat berat serta pembelian batu sirtu, digambarkan sementara kleinnya adalah pengusaha dalam bidang alat berat serta pengadaan barang dan Jasa, sehingga dengan adanya pemberitaan melalui Facebook tersebut mempengaruhi kegiatan usaha dan mengakibatkan omzet penjualan yang cukup menurun tajam.
"Kondisi ini juga harus dipahami juga pihak Polda Jambi dengan keterpurukan usaha Klein saya, sementara sudah terlalu lama perkara saya ini didiamkan, dan saya harus memberikan pengaduan kemana lagi jika masalah ini tidak dapat diselesaikan secara baik, dan Pihak Polda Jambi, proaktif kepada masyarakat sehingga masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum dan pengaduan secara spontan ditanggapi dengan baik . Kami berharap Pihak Polda Jambi dapat sesegera mungkin perkara saya ini dapat ditingkatkan dengan proses hukum yang lebih baik" Ujar Sugino.
Sementara itu, Polda Jambi saat dikonfirmasi melalui Panit 2 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi Ipda Agusriani melalui pesan WhatsApp belum bisa ditemui karena masih melaksanakan kegiatan pengamanan kunjungan Kerja Presiden Jokowi ke Jambi [Yg]