Jambi.WahanaNews.Co| Perselingkuhan yg di lakukan oleh salah satu oknum kades di kabupaten batanghari tepatnya didesa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo bernama Anang Pahri dengan istri dari salah satu warganya, Senin 17-02-26.
Hal ini dikuatkan dengan surat pernyataan yang di tandatangani oleh kades Kembang pada 6 Mei 2025.
Baca Juga:
Oknum Polsek Tanjung Morawa Brigadir APS Dilaporkan Istri Terkait KDRT dan Selingkuh
“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan, saya berjanji akan memenuhi permintaan keluarga, saya berjanji tidak akan menuntut di kemudian hari, dan kami sepakat berdamai di saksikan keluarga dan pihak kepolisian” isi dalam surat tersebut.
Dari surat-surat yang di dapatkan redaksi WahanaNews.co Kades ini sudah dua kali melakukan hal serupa tepatnya pada tahun 2022 dengan perempuan bernama NH binti S dan pada tahun 2025 dengan SH binti M.
Masyarakat desa Kembang Seri mengatakan sudah resah dengan kades mereka sendiri karena seharusnya seorang kades menjadi pilar yang di contoh ini malah menjadi pelaku perselingkuhan.
Baca Juga:
Kepala Desa Wonoagung Digerebek Bersama Istri Orang saat Mangkir dari Acara Resmi
“Kami merasa aneh kenapa bisa kades jadi seperti itu, harusnya kan melindungi masyarakat bukan mengganggu rumah tangga warga nya, kalau bisa di ganti sajalah” kata SS
Perbuatan kades Kembang Seri telah melanggar UU RI no. 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana bagian kedua hal kepala desa pada pasal 29 huruf A huruf E dan huruf K.
Dari laporan masyarakat tersebut menurut salah satu pakar hukum di Jambi Masta Aritonang mengatakan itu sudah hal yang salah dan tidak wajar.