WahanaNews.Co| Persidangan perkara dugaan tindak pidana rudapaksa yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jambi kembali menghadirkan sejumlah fakta yang menjadi sorotan. Dalam persidangan terbaru, salah satu kuasa hukum para terdakwa, Ferdy Marsel Kesek, S.H., memaparkan sejumlah keterangan yang menurutnya terungkap selama pemeriksaan saksi korban.
Ferdy Marsel Kesek, S.H. menegaskan bahwa tujuan utama persidangan adalah mencari kebenaran materiil atas dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa. Menurutnya, seluruh fakta harus diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim dengan mengonfirmasi keterangan korban yang sebelumnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca Juga:
Penumpang Perempuan Diperkosa Sopir Taksi Online Saat Perjalanan ke Bandara Soekarno-Hatta
Salah satu hal yang disebut terungkap di persidangan adalah adanya pertemuan antara korban dengan dua terdakwa berinisial I dan D alias Doli pada 9 November 2025, atau empat hari sebelum peristiwa yang didakwakan terjadi pada 13 November 2025.
Menurut Ferdy, dalam pertemuan tersebut korban datang bersama seorang rekannya berinisial M alias Lena. Berdasarkan keterangan yang terdapat dalam BAP dan kembali dikonfirmasi di persidangan, ia mengklaim telah terjadi hubungan layaknya suami istri secara berpasangan.
Ferdy juga menyampaikan bahwa korban sebenarnya telah mengenal para terdakwa jauh sebelum tanggal 13 November 2025.
Baca Juga:
Modus Menepi di Tol, Sopir Taksi Online Diduga Rudapaksa Penumpang Menuju Bandara
Ia menjelaskan, korban lebih dahulu mengenal terdakwa berinisial I, kemudian D alias Doli, dan selanjutnya S alias Samson. Menurutnya, perkenalan antara korban dengan Samson terjadi di sebuah tempat biliar di kawasan Selincah setelah diperkenalkan oleh terdakwa I.
Karena itu, Ferdy membantah anggapan bahwa korban baru pertama kali bertemu Samson pada malam kejadian.
“Pertemuan sebelumnya memang hanya sebatas saling mengenal, bukan pertemuan yang bersifat khusus,” ujarnya.
Ferdy kemudian menguraikan kronologi berdasarkan keterangan yang menurutnya muncul di persidangan.