Jambi.WahanaNews.Co| Polemik dugaan penguasaan dan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kebun Koperasi Produsen Fajar Pagi kembali memanas. Zainul Islam bersama tim kembali mendatangi Mapolda Jambi untuk menemui penyidik Subdit II Ditreskrimum sekaligus menyampaikan surat permohonan agar MP yang mengaku sebagai Ketua Koperasi serta R, Kepala Desa Betung, turut ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 29/07/26.
Menurut Zainul, permintaan tersebut didasarkan pada video yang beredar dan dibuat oleh Tim 12. Dalam video itu, menurutnya, terlihat dugaan keterlibatan kedua pihak tersebut dalam memberikan perintah kepada para pelaku untuk memasuki kebun dan melakukan pemanenan TBS.
"Kami meminta penyidik tidak berhenti pada 12 tersangka saja. Jika berdasarkan alat bukti ditemukan adanya pihak yang memerintahkan, maka mereka juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Zainul kepada awak media usai menyampaikan surat di Mapolda Jambi.
Baca Juga:
Profil Sudaryono: Anak Petani, Pendidikan dan Karir Hingga Jadi Kepala BGN
Selain itu, Zainul mendesak Polda Jambi segera menangkap dan menahan 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengklaim hingga kini para tersangka masih melakukan aktivitas pemanenan TBS dan hasil panennya tidak diserahkan kepada koperasi.
Hal senada disampaikan pelapor, Anda Pratama. Ia mengapresiasi langkah penyidik Ditreskrimum Polda Jambi yang telah menetapkan 12 tersangka, namun meminta proses hukum segera ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penahanan agar tidak menimbulkan kesan para tersangka kebal hukum.
Sementara itu, Kuasa Hukum Koperasi Produsen Fajar Pagi, Mike Mariana Siregar, S.H., mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi bahwa penyidik akan segera memanggil kedua belas tersangka. Ia berharap pemanggilan tersebut diikuti dengan penahanan serta pengembangan perkara terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual.
Baca Juga:
Dilantik Kepala BGN, Sudaryono Tak Lagi Jabat Wamentan
Mike juga menyoroti gugatan perdata yang diajukan oleh para tersangka di Pengadilan Negeri Muaro Jambi. Menurutnya, gugatan tersebut tidak memiliki hubungan dengan proses pidana yang sedang berjalan di Polda Jambi.
"Perkara perdata tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat penanganan pidana. Kami berharap penyidik tetap profesional dan objektif dalam menuntaskan perkara ini," ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan Tim 12, para tersangka masuk ke area kebun atas perintah MP dan Kepala Desa Betung. Karena itu, pihaknya meminta penyidik mendalami dugaan peran kedua orang tersebut agar tidak terjadi kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.