Jambi.WahanaNews.Co| Misteri meninggalnya Brigadir EWS, anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) mulai terkuak.
Setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi dan Satreskrim Polres Tanjab Timur meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan.
Baca Juga:
Bupati Aep Raih Penghargaan Warta Kota Awards 2026 atas Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan enam orang tersangka.
"5 oknum anggota Polri dan 1 orang sipil ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji di Polda Jambi, Senin(27/7/2026).
Hingga kini, kata Erlan, semua tersangka sudah dilakukan penahanan.
Diketahui, kematian anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Brigadir EWS yang ditemukan pada Sabtu (18/7/2026) pagi menjadi perhatian publik.
Korban ditemukan tak bernyawa dalam kondisi tak wajar di tempat kostnya di Lorong Kamboja RT 10 RW 04, Kelurahan Rano, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Saat ini tempat kost korban masih dipasangi garis polisi (police line) sebagai bagian dari proses penyelidikan. Selain itu, terdapat satu area di bagian belakang bangunan yang juga dipasangi police line.
Baca Juga:
Karawang Jadi Lokasi Perdana Peluncuran Biodiesel B50, Dukung Kemandirian Energi Nasional
Informasi yang beredar, Brigadir EWS diduga menjadi korban pembunuhan. Namun, hingga saat ini informasi tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Peristiwa yang menjadi perhatian publik ini mendapat atensi khusus dari Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, saat dikonfirmasi di Mapolda Jambi, Selasa (21/7/2026).
"Kasus ini menjadi atensi khusus dari Kapolda Jambi untuk segera dilakukan penyelidikan," ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.