Jambi.WahanaNews.Co| Perjalanan karier RB (46) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di institusi pemasyarakatan kembali menjadi sorotan.
Setelah beberapa kali dikaitkan dengan berbagai kontroversi di sejumlah daerah penugasan, mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi itu kini menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
Baca Juga:
Pemkab Kediri Siapkan Lahan 65 Hektare Dukung Embarkasi Haji Bandara Dhoho Tahun 2027
Kasus yang menjerat RB bermula dari pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi terhadap jaringan peredaran pil ekstasi di Kota Jambi.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni RE (48), BW (44), dan RB , yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kota Jambi.
Baca Juga:
Polisi Periksa Sejumlah Influencer dalam Kasus Hanania Travel, Ini Daftar Nama-Namanya
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menggerebek sebuah rumah di lokasi tersebut dan mengamankan tersangka RE.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas belanja yang disimpan di dalam lemari ruang tengah. Di dalamnya terdapat tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus pil ekstasi merek Marvell dengan total 536 butir.
Selain pil ekstasi, polisi turut menyita timbangan digital, kantong plastik, telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.