Rangkaian kontroversi yang terus mengikuti perjalanan kariernya menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal terhadap pejabat di lingkungan pemasyarakatan.
Proses hukum yang kini berjalan diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang disangkakan, sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pembinaan aparatur di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Jambi.
Baca Juga:
Pemkab Kediri Siapkan Lahan 65 Hektare Dukung Embarkasi Haji Bandara Dhoho Tahun 2027
Sementara itu, Kakanwil Ditjenpas Provinsi Jambi Irwan Rahmat Gumilar mengatakan bahwa RB telah dikenakan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama proses hukum berlangsung.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Jambi menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang kompromi bagi setiap pegawai yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami ingin memastikan lingkungan kerja tetap bersih, profesional, dan berintegritas. Pencegahan serta pengawasan akan terus kami perkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. [yg]