Jambi.WahanaNews.Co| Sidang perkara dugaan rudapaksa yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada hari ini mendadak menjadi sorotan. Pasalnya setelah keluar dari ruang persidangan saksi korban nampak histeris. Kamis 23/07/07.
Di sisi lain, Ferdi Kesek selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan menghormati keputusan korban yang belum siap memberikan kesaksian. Namun, pihaknya menyampaikan keberatan atas adanya permintaan agar terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang saat pemeriksaan saksi dilakukan.
Baca Juga:
Satlantas Polres Inhil Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Saat Jam Kepulangan Sekolah
“Katanya dia takut, padahal hakim sudah meyakinkan bahwa di persidangan itu tidak akan terjadi apa-apa” ujarnya.
Menurut Ferdi Kesek terdakwa memiliki hak untuk mengikuti jalannya persidangan dan mendengarkan secara langsung keterangan saksi sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Ia menegaskan, hingga sidang ditunda, belum ada proses tanya jawab ataupun pemeriksaan terhadap saksi.
“Kalau terdakwa dikeluarkan berarti sepihak dong, yang tau kejadian itu kan terdakwa dan korban, kalau terdakwa di keluarkan kami keberatan itu melanggar KUHAP” tambah Kesek.
Baca Juga:
Diduga Ada Kebocoran PAD, PW-IWO Riau Kirim Surat Terbuka ke Presiden Soal Parkir Inhil
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa majelis hakim telah berupaya meyakinkan saksi bahwa proses persidangan berlangsung aman dan bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta perkara. Namun, karena kondisi psikologis saksi belum memungkinkan, hakim memilih menunda sidang dan menjadwalkan pemeriksaan pada agenda berikutnya.
Perkara dugaan rudapaksa yang menyita perhatian publik di Jambi ini pun akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim setelah kondisi saksi dinilai telah siap untuk memberikan keterangan di persidangan. [yg]