Ia menyebut pada 13 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa I menghubungi korban melalui WhatsApp untuk menjemput korban dari rumah rekannya, Lena, dengan alasan akan mengantarkannya pulang.
Namun, menurut keterangannya, penjemputan baru dilakukan sekitar pukul 00.00 WIB setelah korban beberapa kali menghubungi terdakwa karena merasa lama menunggu.
Setelah dijemput menggunakan mobil, rombongan disebut menuju lokasi pertemuan dengan beberapa orang lainnya, termasuk Samson dan rekan-rekannya. Mereka kemudian berkumpul di kawasan Simpang Mayang 8 sebelum melanjutkan perjalanan ke lokasi yang dikenal sebagai “Kebun Kopi”.
Ferdy menyatakan bahwa berdasarkan keterangan korban sendiri, korban tetap mengikuti perjalanan tersebut tanpa menyampaikan penolakan.
Baca Juga:
Penumpang Perempuan Diperkosa Sopir Taksi Online Saat Perjalanan ke Bandara Soekarno-Hatta
Ia juga membantah bahwa lokasi pertama merupakan rumah kos. Berdasarkan hasil rekonstruksi yang diikutinya, lokasi tersebut merupakan sebuah rumah di kawasan permukiman.
Dalam persidangan, Ferdy Marsel Kesek, S.H. mengatakan terdakwa I dan D membantah tuduhan bahwa korban mengalami tindakan pemaksaan di lokasi pertama.
Menurutnya, kliennya menolak tuduhan bahwa korban dipegang tangannya, mulutnya ditutup, maupun pakaiannya dibuka secara paksa.
Baca Juga:
Modus Menepi di Tol, Sopir Taksi Online Diduga Rudapaksa Penumpang Menuju Bandara
Versi terdakwa, lanjutnya, menyebut pakaian korban dibuka sendiri dan tidak terjadi kekerasan ataupun pemaksaan.
Ia menambahkan bahwa seluruh keterangan tersebut nantinya masih akan diuji melalui pemeriksaan para terdakwa di hadapan majelis hakim.
Ferdy juga mengaku kecewa terhadap jalannya pemeriksaan saksi korban.