Menurutnya, saat diberikan sejumlah pertanyaan mengenai pokok perkara, korban beberapa kali menyatakan keberatan menjawab ataupun mengaku tidak mengingat beberapa hal yang ditanyakan.
Ia juga menyoroti rentang waktu antara peristiwa yang disebut terjadi pada 13 November 2025 dengan laporan polisi yang baru dibuat pada 6 Januari 2026.
Baca Juga:
Penumpang Perempuan Diperkosa Sopir Taksi Online Saat Perjalanan ke Bandara Soekarno-Hatta
Menurutnya, hal tersebut akan menjadi salah satu materi yang akan dituangkan dalam nota pembelaan (pleidoi).
Selain membahas kronologi, Ferdy mengklaim korban masih menjalin komunikasi dengan beberapa terdakwa setelah peristiwa yang dipersoalkan.
Ia menyebut terdakwa I mengaku pernah memberikan pinjaman uang tunai sebesar Rp1 juta kepada korban. Namun, menurutnya, korban tidak mengakui telah menerima uang tersebut.
Lebih lanjut, Ferdy juga mengklaim korban kembali meminta pinjaman kepada Samson dengan menawarkan telepon genggam sebagai jaminan. Dugaan komunikasi itu, menurutnya, didukung oleh percakapan WhatsApp dan pesan suara yang akan dibahas lebih lanjut dalam persidangan.
Ferdy juga mengungkap bahwa setelah kejadian, korban disebut sempat menghubungi para terdakwa dan meminta mereka datang ke rumahnya untuk menemui sang ibu.
Baca Juga:
Modus Menepi di Tol, Sopir Taksi Online Diduga Rudapaksa Penumpang Menuju Bandara
Menurutnya, isi komunikasi tersebut meminta para terdakwa datang untuk menyampaikan permintaan maaf kepada ibu korban.
Namun, ia menilai peristiwa itu merupakan bagian dari sebuah “jebakan”. Meski demikian, ia belum menjelaskan secara rinci alasan penilaian tersebut dan menyatakan seluruh argumentasi akan dipaparkan dalam pleidoi.
Ia juga mengklaim kedua kliennya mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan saat berada di rumah korban hingga mengalami luka-luka sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.