Di akhir keterangannya, Ferdy Marsel Kesek, S.H. menyampaikan adanya fakta yang menurutnya cukup penting.
Ia mengklaim bahwa dalam persidangan korban menyatakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat sebelumnya merupakan hasil arahan dari pihak tertentu.
Baca Juga:
Penumpang Perempuan Diperkosa Sopir Taksi Online Saat Perjalanan ke Bandara Soekarno-Hatta
Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa pihak yang dimaksud maupun bagaimana bentuk dugaan pengarahan tersebut.
Hingga saat ini, perkara dugaan rudapaksa tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jambi. Seluruh keterangan yang disampaikan baik oleh korban, para terdakwa, maupun kuasa hukum masih merupakan bagian dari proses pembuktian.
Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, korban, terdakwa, serta dokumen yang diajukan dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. [yg]