WahanaNews.Co| Persidangan perkara dugaan tindak pidana rudapaksa yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jambi kembali menghadirkan sejumlah fakta yang menjadi sorotan. Dalam persidangan terbaru, salah satu kuasa hukum para terdakwa, Ferdy Marsel Kesek, S.H., memaparkan sejumlah keterangan yang menurutnya terungkap selama pemeriksaan saksi korban.
Ferdy Marsel Kesek, S.H. menegaskan bahwa tujuan utama persidangan adalah mencari kebenaran materiil atas dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa. Menurutnya, seluruh fakta harus diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim dengan mengonfirmasi keterangan korban yang sebelumnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca Juga:
Penumpang Perempuan Diperkosa Sopir Taksi Online Saat Perjalanan ke Bandara Soekarno-Hatta
Salah satu hal yang disebut terungkap di persidangan adalah adanya pertemuan antara korban dengan dua terdakwa berinisial I dan D alias Doli pada 9 November 2025, atau empat hari sebelum peristiwa yang didakwakan terjadi pada 13 November 2025.
Menurut Ferdy, dalam pertemuan tersebut korban datang bersama seorang rekannya berinisial M alias Lena. Berdasarkan keterangan yang terdapat dalam BAP dan kembali dikonfirmasi di persidangan, ia mengklaim telah terjadi hubungan layaknya suami istri secara berpasangan.
Ferdy juga menyampaikan bahwa korban sebenarnya telah mengenal para terdakwa jauh sebelum tanggal 13 November 2025.
Baca Juga:
Modus Menepi di Tol, Sopir Taksi Online Diduga Rudapaksa Penumpang Menuju Bandara
Ia menjelaskan, korban lebih dahulu mengenal terdakwa berinisial I, kemudian D alias Doli, dan selanjutnya S alias Samson. Menurutnya, perkenalan antara korban dengan Samson terjadi di sebuah tempat biliar di kawasan Selincah setelah diperkenalkan oleh terdakwa I.
Karena itu, Ferdy membantah anggapan bahwa korban baru pertama kali bertemu Samson pada malam kejadian.
“Pertemuan sebelumnya memang hanya sebatas saling mengenal, bukan pertemuan yang bersifat khusus,” ujarnya.
Ferdy kemudian menguraikan kronologi berdasarkan keterangan yang menurutnya muncul di persidangan.
Ia menyebut pada 13 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa I menghubungi korban melalui WhatsApp untuk menjemput korban dari rumah rekannya, Lena, dengan alasan akan mengantarkannya pulang.
Namun, menurut keterangannya, penjemputan baru dilakukan sekitar pukul 00.00 WIB setelah korban beberapa kali menghubungi terdakwa karena merasa lama menunggu.
Setelah dijemput menggunakan mobil, rombongan disebut menuju lokasi pertemuan dengan beberapa orang lainnya, termasuk Samson dan rekan-rekannya. Mereka kemudian berkumpul di kawasan Simpang Mayang 8 sebelum melanjutkan perjalanan ke lokasi yang dikenal sebagai “Kebun Kopi”.
Ferdy menyatakan bahwa berdasarkan keterangan korban sendiri, korban tetap mengikuti perjalanan tersebut tanpa menyampaikan penolakan.
Ia juga membantah bahwa lokasi pertama merupakan rumah kos. Berdasarkan hasil rekonstruksi yang diikutinya, lokasi tersebut merupakan sebuah rumah di kawasan permukiman.
Dalam persidangan, Ferdy Marsel Kesek, S.H. mengatakan terdakwa I dan D membantah tuduhan bahwa korban mengalami tindakan pemaksaan di lokasi pertama.
Menurutnya, kliennya menolak tuduhan bahwa korban dipegang tangannya, mulutnya ditutup, maupun pakaiannya dibuka secara paksa.
Versi terdakwa, lanjutnya, menyebut pakaian korban dibuka sendiri dan tidak terjadi kekerasan ataupun pemaksaan.
Ia menambahkan bahwa seluruh keterangan tersebut nantinya masih akan diuji melalui pemeriksaan para terdakwa di hadapan majelis hakim.
Ferdy juga mengaku kecewa terhadap jalannya pemeriksaan saksi korban.
Menurutnya, saat diberikan sejumlah pertanyaan mengenai pokok perkara, korban beberapa kali menyatakan keberatan menjawab ataupun mengaku tidak mengingat beberapa hal yang ditanyakan.
Ia juga menyoroti rentang waktu antara peristiwa yang disebut terjadi pada 13 November 2025 dengan laporan polisi yang baru dibuat pada 6 Januari 2026.
Menurutnya, hal tersebut akan menjadi salah satu materi yang akan dituangkan dalam nota pembelaan (pleidoi).
Selain membahas kronologi, Ferdy mengklaim korban masih menjalin komunikasi dengan beberapa terdakwa setelah peristiwa yang dipersoalkan.
Ia menyebut terdakwa I mengaku pernah memberikan pinjaman uang tunai sebesar Rp1 juta kepada korban. Namun, menurutnya, korban tidak mengakui telah menerima uang tersebut.
Lebih lanjut, Ferdy juga mengklaim korban kembali meminta pinjaman kepada Samson dengan menawarkan telepon genggam sebagai jaminan. Dugaan komunikasi itu, menurutnya, didukung oleh percakapan WhatsApp dan pesan suara yang akan dibahas lebih lanjut dalam persidangan.
Ferdy juga mengungkap bahwa setelah kejadian, korban disebut sempat menghubungi para terdakwa dan meminta mereka datang ke rumahnya untuk menemui sang ibu.
Menurutnya, isi komunikasi tersebut meminta para terdakwa datang untuk menyampaikan permintaan maaf kepada ibu korban.
Namun, ia menilai peristiwa itu merupakan bagian dari sebuah “jebakan”. Meski demikian, ia belum menjelaskan secara rinci alasan penilaian tersebut dan menyatakan seluruh argumentasi akan dipaparkan dalam pleidoi.
Ia juga mengklaim kedua kliennya mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan saat berada di rumah korban hingga mengalami luka-luka sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.
Di akhir keterangannya, Ferdy Marsel Kesek, S.H. menyampaikan adanya fakta yang menurutnya cukup penting.
Ia mengklaim bahwa dalam persidangan korban menyatakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat sebelumnya merupakan hasil arahan dari pihak tertentu.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa pihak yang dimaksud maupun bagaimana bentuk dugaan pengarahan tersebut.
Hingga saat ini, perkara dugaan rudapaksa tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jambi. Seluruh keterangan yang disampaikan baik oleh korban, para terdakwa, maupun kuasa hukum masih merupakan bagian dari proses pembuktian.
Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, korban, terdakwa, serta dokumen yang diajukan dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. [yg]