Jambi.wahananews.co | Kurang lebih 36 tahun perjuangan Suku Anak Dalam (SAD) 113 dengan PT. Bangun Desa Utama (BDU) yang berubah menjadi PT. Asiatic Persada, PT. Agro Mandiri Semesta (AMS) dan sekarang menjadi PT. Berkat Sawit Utama (BSU) sejak Tahun 1986.
Sudah berbagai cara dilakukan oleh Suku Anak Dalam (SAD) 113 untuk mengetuk pintu-pintu pemerintah, dari pemerintah daerah sampai ke pemerintahan pusat, dari cara-cara mediasi, aksi-aksi massa, aksi pendudukan dan lain sebagainya dilakukan oleh SAD 113 untuk memperjuangkan tanahnya. Sebelumnya selama perjuangan itu, banyak pihak berasumsi bahwa konflik SAD 113 sudah selesai dengan pola-pola penyelesaian yang dibuat secara sepihak oleh pemerintah dan perusahaan.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Pengurus DPP Partai Golkar Periode 2024–2029
Namun Suku Anak Dalam (SAD) 113 pantang mundur dan terus berjuang, maka pada tanggal 02 Juni 2020 kembali masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113 melakukan aksi ke Jakarta, dengan memulai aksi dengan jalan kaki dari pelabuhan merak ke istana negara. Aksi ini kemudian mendapatkan hasil dari pemangku kepentingan di Jakarta. Dan pada tanggal 15 Juli 2020 dilakukan rapat besama Menteri ATR dan ditindaklanjuti pertemuan semua pihak pada tanggal 07 Agustus 2022 yang dipimpin oleh Kementerian ATR dengan Keputusan rapat: akan diberikan sertifikat komunal kepada Suku Anak Dalam, setelah Pemerinta Provinsi Jambi melakukan verifikasi terhadap data/subjek masyarakat SAD 113.
Kurang lebih hampir 1 tahun, Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Batanghari dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Pokja Penanganan Konflik Suku Anak Dalam (SAD) 113 vs PT. BSU melakukan kegiatan indentifikasi dan verifikasi terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD) 113. Pada Januari 2022 dari hasil kerja tim ini akhirnya ditetapkan oleh Gubenur Jambi dengan data sah hasil verifikasi masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113 berjumlah 744 KK.
Setelah Pemerintah Daerah dan para pihak didaerah menyelesaian hasil verifikasi maka pada tanggal 13 Januari 2022 secara resmi hasil verifikasi tersebut telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jambi kepada Bapak Menteri ATR/BPN RI di Jakarta, namun sampai bulan Juni 2022 belum ada kejelasan perkembangan penyelesaian konflik SAD 113.
Baca Juga:
Bahlil Lahadalia Umumkan 150 Pengurus Baru DPP Partai Golkar
Kemudian setelah berganti menteri ATR, pada tanggal 22 Juli 2022 menteri ATR yang baru bapak Hadi Tjahjanto melakukan rapat tindaklanjut penyelesaian Konflik Suku Anak Dalam (SAD) 113 di Rumah Dinas Gubenur Jambi, dalam rapat tersebut disepakati oleh para pihak agar perusahaan melakukan penyelesain lahan untuk Suku Anak Dalam (SAD) 113 selambat-lambatnya pada tanggal 30 Agustus 2022. Tindaklanjut dari kesepakatan ini, pada tanggal 31 Agustus 2022 sampai 01 September 2022 dilakukan pengecekan lokasi oleh BPN Provinsi Jambi bersama Forkompida Provinsi Jambi.
Untuk pemantapan lokasi penyelesain Suku Anak Dalam (SAD) 113 pada tanggal 18 November 2022 dilakukan pertemuan kembali di Kantor BPN Provinsi Jambi bersama Forkompida Provinsi Jambi, Perwakilan Suku Anak Dalam (SAD) 113 dan Perwakilan Manajeman PT. BSU. Sebagai tindaklanjut dari pertemuan ini, maka pada tanggal 21 – 22 November 2022 dilakukan kembali pengecekan lokasi dan pemasangan patok dilokasi Suku Anak Dalam (SAD) 113 oleh ATR/BPN bersama Forkompida Provinsi Jambi, Perwakilan Suku Anak Dalam (SAD) 113 dan Perwakilan PT. BSU.
Kemudian pada tanggal 30 November 2022 Telah diterbitkan sertifikat komunal untuk Suku Anak Dalam (SAD) 113 oleh ATR/BPN. Yang rencana penyerahan sertifikat ini, secara simbolis akan diserahakan langsung oleh Bapak Presiden RI di Istana Negara di Jakarta pada tanggal 01 Desember 2022. Dan kemudian penyerahan sertifikat secara menyeluruh, rencana akan diserahkan langsung oleh bapak Menteri ATR Hadi Tjahjanto di Lokasi Suku Anak Dalam (SAD) 113 pada pertengahan bulan Desember 2022.