Jambi.wahananews.co | Tak henti hentinya Satresnarkoba Polresta Jambi melaksanakan operasi guna menciptakan Jambi bersih narkoba , berbagai upaya dilakukan tanpa kenal lelah untuk memutuskan peredaran narkotika di kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama menyampaikan Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Jambi kembali mengamankan pria penyalah guna narkotika pada Hari Rabu 30 November 2022
Baca Juga:
Daftar Lengkap Pengurus DPP Partai Golkar Periode 2024–2029
lokasi penangkapan di TKP
Jln. Singosari No. 23 Rt. 04 ,Kel. Tanjung Sari,Kec. Jambi timur Kota Jambi Propinsi Jambi, dengan pelaku JP 34 thn, Jln. Singosari No. 23 Rt. 04 ,Kel. Tanjung Sari,Kec. Jambi timur Kota Jambi Propinsi Jambi
Tim Opsnal Resnarkoba juga mengamankan barang Bukti 2 (dua) paket besar shabu kecil shabu dan 13 (tiga belas) paket sedang narkotika jenis shabu dengan berat kotor = 200 gram (bruto), 515 (lima ratus lima belas) butir pil exctasy dengan berat kotor = 195,7 gram (bruto) , 4 (empat) buah plastic klip bening ukuran besar , 6 (enam) buah plastic klip bening ukuran sedang, 1 (satu) buah plastic klip bening ukuran besar, 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar, 1 (satu) buah tas sandang merk anello , 1 (satu) buah toples plastic ukuran besar warna putih, 1 (satu) unit hp nokia warna biru, 1 (satu) unit hp android readmi
Kasat Narkoba menjelaskan kronologi penangkapan
Pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 09.00 Wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jln. Singosari No. 23 Rt. 04 ,Kel. Tanjung Sari,Kec. Jambi timur Kota Jambi Propinsi Jambi sering terjadi transaksi tindak Pidana Narkotika jenis shabu , dengan berbekal informasi tersebut anggota opsnal sat resnarkoba polresta jambi melakukan penyelidikan dan mendatangi Tkp sekira pukul 10.00 wib pada saat anggota opsnal sat resnarkoba polresta jambi melakukan penggeladahan dirumah JP didepan jendela dekat pot bunga ada ditemukan barang bukti berupa satu buah toples plastic ukuran besar warna putih yang berisikan satu buah tas sandang yang berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu dan 13 (tiga belas) paket sedang narkotika jenis shabu dan 515 (lima ratus lima belas) butir pil exctasy didalam toples warna putih, pada saat diintrogasi JP mengauki barang bukti berupa sebanyak 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu dan 13 (tiga belas) paket sedang narkotika jenis shabu dan 515 (lima ratus lima belas) butir pil exctasy diakui milik JP yang dipeoleh dari seseorang yang benama DB (dalam lidik), yang mana JP mendapat upah dari DB (dalam lidik) berupa uang sejumlah Rp. 15. 000. 000. (lima belas juta rupiah ).
Dan atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" ungkap Kasat. [yg]