Jambi.WahanaNews.Co| Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas proses penerimaan anggota Polri dengan menindak tegas dugaan kasus penipuan rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 yang diduga melibatkan dua personel Polda Jambi, yakni Briptu MD dan Bripda Y.
Pengaduan terkait dugaan penipuan tersebut diterima Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi pada 3 Agustus 2026. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat 12 orang korban yang berasal dari masyarakat maupun anggota Polri. Sementara itu, total kerugian materiil masih dalam proses pendataan oleh tim Bidpropam Polda Jambi.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Minta Polisi Hentikan Kasus Penjual BBM Eceran di Way Kanan: Tak Ada Unsur Kejahatan
Modus yang diduga dilakukan kedua terduga pelanggar adalah menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi calon anggota Polri dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan.
Saat ini, Briptu MD dan Bripda Y telah diamankan oleh Bidpropam Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaa kode etik profesi Polri. Secara paralel, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi juga tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan keduanya.
Kedua personel tersebut diduga melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga:
DPR Tegaskan Audit Kerugian Negara oleh BPK Tetap Jadi Kewenangan Konstitusional.
Polda Jambi menegaskan akan menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik melalui mekanisme disiplin, kode etik profesi maupun proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa institusinya tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan yang mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya dalam proses penerimaan anggota Polri.
"Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan dan tuntas. Terhadap kedua personel yang diduga terlibat telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Bidpropam, sementara aspek pidananya ditangani Ditreskrimum Polda Jambi secara paralel."