Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak mana pun yang mengaku dapat meloloskan peserta seleksi menjadi anggota Polri dengan imbalan sejumlah uang.
"Seluruh proses rekrutmen anggota Polri dilaksanakan berdasarkan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis). Tidak ada seorang pun yang dapat menjamin kelulusan di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Apabila ada masyarakat yang merasa menjadi korban praktik serupa, kami mengimbau agar segera melapor kepada Polda Jambi untuk ditindaklanjuti secara tegas." jelas Kabid Humas.
Baca Juga:
GPM Jambi Desak Kejati Periksa Aliran Dana Program Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Desa Dusun Mudo dan PT RAAL
Adapun korban penipuan yang beredar yaitu:
1.PURWANTO (Warga Sipil). anaknya An. Nur Majid Nosis : 26030927/P/ 0116. Kerugian RP. 500.000.00,- (Lima Ratus Juta Rupiah)
2.IPTU YANDRA (Kasat Narkoba Polres Kerinci)
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Minta Polisi Hentikan Kasus Penjual BBM Eceran di Way Kanan: Tak Ada Unsur Kejahatan
Anaknya an. M. Raffa Nosis : 26030927/P/0022.
Kerugian RP. 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
3.AKP WIWIT (Kapolsek Sungai Bahar Polres Muaro Jambi)