Jambi.wahananews.co | 4 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Kelas IIA Jambi.
4 anggota DPRD Provinsi Jambi itu sudah diputuskan majelis hakim bersalah terkait kasus pengesahan RAPBD.
Baca Juga:
Konflik Agraria: Satu Warga Suku Anak Dalam Tewas, Dua Sekuriti Jadi Tersangka
Ke 4 anggota DPRD Provinsi Jambi yang dijebloskan ke penjara itu yakni, Fahrurrozi, Wiwid Iswhara, Arrakhmat Eka Putra dan Zainul Arfan.
Kasus yang membelit keempatnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Eks anggota DPRD Provinsi Jambi itu terpidana kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Baca Juga:
Penyelundupan Benih Lobster ke Luar Negeri Digagalkan TNI AL Palembang
Eks anggota DPRD Provinsi Jambi itu dieksekusi ke Lapas Kelas IIA sejak Rabu (29/6/2022).
Hal itu dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/6/2022).
"Ya, jaksa eksekutor KPK sudah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dengan terpidana Fahrurozzi dkk yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
Menurut Ali Fikri, 4 eks anggota DPRD Provinsi Jambi itu akan menjalani masa pidana badan di Lapas Kelas IIA Jambi.
Fahrurrozi akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan.
Ia harus membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 375 juta.
Arrakhmat Eka Putra bakal menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan.
Ia diharuskan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta.
Sementara, Wiwid Ishwara menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan.
Wiwid Ishwara wajib membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 275 juta.
Sedangkan Zainul Arfan harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan.
Zainul Arfan juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 275 juta. [yg]