Jambi.wahananews.co | Baru-baru ini warga di Desa Pandan Sejahtera, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur dihebohkan dengan adanya kasus perampokan yang terjadi di salah satu rumah warga di Blok B, RT 17, SK 10 desa tersebut, Rabu 28 September 2022 lalu.
Dalam aksinya, para pelaku yang berjumlah dua orang masuk secara paksa ke rumah korban pada malam hari sekitar pukul 02.00 WIB, lalu mengancam 4 orang penghuni rumah dengan senjata tajam dan menjarah barang berharga yang ada di dalam rumah korban.
Baca Juga:
Bersempena Hari Pahlawan, PLN Batam Serahkan Hadiah Lomba Menulis Feature dan Foto Nasional
Usai peristiwa tersebut terjadi, pemilik rumah atau korban atas nama M Adnan (70) melaporkan apa yang baru saja dialaminya beserta keluarga ke Polsek Geragai.
Menanggapi laporan ini, pihak Polsek Geragai langsung merespon cepat dan juga berkoordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Tanjab Timur untuk mendalami keterangan aksi, melakukan olah TKP lalu berupaya memburu para pelaku perampokan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ridho Perasetia dalam wawancaranya mengatakan, pada saat kejadian, saksi atas nama Ridwan (30) yang merupakan anak dari pemilik rumah mendengar ada orang yang mencoba mendobrak pintu rumah mereka.
Baca Juga:
Diapresiasi, Kolaborasi Pembangunan PLTS Aruna di Purwakarta Pasok Kawasan Industri Hijau
"Jadi pada saat malam kejadian itu, anak pemilik rumah ini ada mendengar suara seperti orang yang ingin membuka paksa pintu rumah mereka sebanyak 3 kali," ucapnya.
Setelah pintu rumah tersebut berhasil terbuka, tiba-tiba muncul dua orang pelaku yang masuk kedalam rumah dan langsung menodong senjata tajam jenis golok ke ke Ridwan dan M Adnan.
Setelah menodong dan mengancam penghuni rumah dengan golok, para pelaku kemudian menyuruh M Adnan, istri, anak dan keponakannya untuk masuk kedalam kelambu yang ada di salah satu kamar rumah tersebut.
"Setelah keempat penghuni rumah itu masuk ke dalam kelambu, para pelaku kemudian memutus tali penggantung kelambu, lalu membungkus para korban dengan selimut. Tujuannya, agar para korban tidak bisa leluasa bergerak di dalam lilitan kelambu dan selimut itu," ujar AKP Ridho.
Ia juga menerangkan, usai menyekap para korbannya, pelaku kemudian menanyakan ke pada M Adnan di mana tempat mereka menyimpan barang berharga di rumah tersebut. Akan tetapi korban menjawab bahwasannya mereka tidak memiliki uang atau barang berharga yang disimpan di rumahnya.
"Para pelaku ini kemudian menggeledah kamar korban dan juga beberapa sisi ruangan rumah lainnya untuk menemukan barang berharga yang bisa mereka jarah," terangnya.
Para pelaku akhirnya berhasil menemukan beberapa barang berharga di rumah korbannya dan langsung membawa kabur seluruh barang yang mereka jarah.
"Para pelaku berhasil membawa kabur handphone merk Realmi C 11, uang tunai Rp 1 juta dan juga perhiasan emas yang terdiri dari gelang, cincin dan anting dengan berat total keseluruhan emas tersebut sekitar 3,5 suku," ungkapnya. [Yg]