Jambi.WahanaNews.Co| Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi telah melaksanakan eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama Terpidana Helen Dian Krisnawati pada Kamis, 19 Februari 2026, bertempat di Rumah Tahanan Perempuan Jambi.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025 tanggal 27 November 2025, di mana Majelis Hakim Kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.
Baca Juga:
Polda Jambi Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda dan Elemen Masyarakat, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menegaskan menolak permohonan kasasi baik dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun dari pihak terdakwa. Dengan demikian, putusan sebelumnya tetap berlaku.
Terpidana Helen Dian Krisnawati tetap menjalani pidana penjara seumur hidup dalam perkara tindak pidana narkotika, setelah upaya hukum kasasi yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Adapun Majelis Hakim Kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan Hakim Anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Nilai MRT Lintas Timur–Barat Penguat Integrasi Jabodetabekjur
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk pada tingkat kasasi, kepada negara.
Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, maka putusan pidana penjara seumur hidup terhadap terpidana Helen Dian Krisnawati telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika yang berdampak luas terhadap masyarakat. [yg]