Jambi.Wahananews.co | Pengadilan Agama (PA) Muara Bungo mencatat, ada ratusan ibu rumah tangga yang menggugat cerai suaminya selama Januari hingga April, tahun 2023.
Data dari Pengadilan Agama, untuk angka perceraian di Kabupaten Bungo sebanyak 138 kasus, dengan penyebabnya didominasi pertengkaran terus menerus dalam keluarga.
Baca Juga:
Dukung Strategi Diversifikasi Ekspor, LPEI dan KBRI Den Haag Luncurkan Buku “Road to Rotterdam”
Panitera Hukum Muda Pengadilan Agama Bungo, Hazizah menyebutkan, selain faktor pertengkaran, ada sejumlah kasus lain yang menyebabkan berakhirnya hubungan rumah tangga. Seperti mabuk, judi, murtad dan lain-lain.
“Beberapa faktor penyebab perceraian itu, diantarnaya karena mabuk 1 kasus, judi 2 kasus, meninggalkan satu pihak 6 kasus, KDRT 4 kasus, murtad 2 kasus dan ekonomi 6 kasus. Selain itu disebabkan pertengkaran yang terus menerus,” ujarnya, Rabu (24/05/2023).
Dikatakannya jumlah laporan yang masuk pada tahun 2023 ini banyak yang merupakan kasus akhir 2022 lalu, namun perkaranya selesai pada tahun 2023 ini.
Baca Juga:
Menko Airlangga: Pengaturan Produk Halal dalam Undang-Undang Menjadi Wujud Komitmen Indonesia untuk Mengembangkan Ekonomi Syariah
“Cerai talak yang dicabut ada 3 perkara, yang dikabulkan sebanyak 34 perkara. Kalau cerai gugat yang dicabut ada 10 perkara dan yang dikabulkan ada 136 perkara. Kasus perkara yang dicabut karena keduanya sepakat berdamai,” tuturnya.
Dibanding tahun sebelumnya, selama 2022 Pengadilan Agama mencatat kasus perceraian sebanyak 553 kasus. Cerai talak sebanyak 161 dan cerai gugat sebanyak 392 kasus dengan penyebabnya juga didominasi pertengkaran dan perselisihan secara terus menerus.
“Tahun 2022 sebanyak 516 kasus cerai yang dikabulkan dan 29 kasus yang dicabut,” kata Hazizah. [Yg]