Jambi.WahanaNews. Co | Terdakwa kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan stadion mini Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh, Syafrida Iryani tak kuasa menahan air matanya ketika menyampaikan Pledoi (Pembelaan) didepan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, pada Senin, 14/10/2024.
Syafrida Iryani adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun penjara dan denda 200 juta.
Baca Juga:
Kementerian ATR/BPN Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah Senilai Rp3,6 Triliun
Jabatan selaku PPK pembangunan Stadion Mini berakhir pada 21 Desember 2022. Sehingga pertanggungjawaban, sebatas serah terima jabatan pertama kepada Kadispora selaku pengguna anggaran.
Terungkap, ada sejumlah nama yang disebut-sebut terdakwa dalam nota pembelaan pribadinya yang dibacakan dalam sidang yang pimpin Ketua Majelis Hakim, Tata Urasima.
Pihak yang dia sebut dinilai ikut bertanggungjawab dalam pekerjaan stadion mini. Menurut ahli, lanjutnya, seseorang yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum adalah orang yang memiliki kewenangan.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
“Saya menuntut kepada yang mulia majelis hakim dan jaksa penuntut umum, karena terzolimi dan dikriminalisasi dalam kasus ini,” sebut Syafrida.
Ia mencontohkan, Direktur CV Saputra Handoko, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, menurut Syafrida, dia bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaan pekerjaan stadion mini adalah direktur perusahaan.
Menurut terdakwa, dalam penetapan dirinya sebagai tersangka, jaksa penyidik sengaja memilah-milah siapa yang bisa dijadikan tersangka, tanpa melihat siapa yang berwenang dan bertanggungjawab.
“Karena yang berkontrak adalah direktur perusahaan, menerima pekerjaan dan PPK sebagai pemberi pekerjaan. Kewenangan penuh pekerjaan berada ditangan direktur perusahaan. Tetapi JPU tetap ngotot seakan akan, tanggungjawab penuh adalah pelaksana lapangan, Yusrizal. Sementara Direktur perusahaan adalah Handoko Saputro,” tegasnya dalam pledoi.
Selanjutnya, ibu dari dua anak ini mengungkapkan bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Menurut Safrida, dalam tugasnya PPTK membuat dokumen kegiatan dan dokumen lainnya yang menyangkut pencairan adalah kewenangan PPTK.
“Sementara PPTK tidak menjalankan tugasnya. Pada pencairan 30 persen, selaku PPK saya tidak berada ditempat, sedang izin beribadah. Namun, PPTK tetap mengusulkan pencairan 30 persen tersebut dengan menggunakan tandatangan saya. Padahal bukan saya yang menandatangani,” bebernya.
Sesuai fakta di persidangan yang mendapatkan keuntungan dalam pekerjaan stadion mini adalah Jondri selaku PPTK. “Dengan meminta uang kepada pelaksana Yusrizal, kurang lebih Rp 20 juta dengan menggunakan uang proyek pekerjaan ini,” ungkap Syafrida.
Selain PPTK, Syafrida juga menyeret Don Fitri Jaya selaku Penguna Anggaran (PA) pekerjaan. Menurutnya, pengguna anggaran adalah orang yang berwenang dalam pembangunan Stadion Mini Kota Sungai Penuh dari awal hingga pekerjaan rampung.
Selain itu, pengguna anggaran mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) pencairan 30 persen. Saat terdakwa sedang izin. Anehnya, didalam surat pertanggungjawaban mutlak, yang artinya telah meneliti dan bertanggungjawab penuh atas kebenaran data.
"Saat pencairan anggaran saya tidak berada di tempat karena izin beribadah, tapi pengguna anggaran tetap menggunakan tandatangan saya. Tetapi bukan saya yang menandatangani," sebut Syafrida.
Kasus yang sedang dihadapinya saat ini, dirinya merasa terzholimi. Untuk itu, ia memohon kepada majelis hakim untuk mendapatkan keadilan.
“Saya memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan saya tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan JPU,” sebut Safrida dengan suara berat dan terbata-bata.
Majelis Hakim yang mulia, saya merupakan tulang punggung keluarga, dan harus menghidupi anak-anak yang masih membutuhkan perhatian dan pengawasan yang saat ini tinggal bersama neneknya.
“Anak saya yang kecil masih SD kelas 3, nomor 2 masih SMA dan butuh pengawasan orangtua. sementara suami saya sudah berada di dalam tahan dalam perkara ini. Apalagi saya harus menjalani hukuman bersamaan dengan suami saya. Saya mohon kelapangan hati yang mulia,” Ungkap Syafrida dengan isak tangisnya. [Yg]