Jambi.WahanaNews.Co | Masih membandel tidak ikuti intruksi Gubernur Jambi , sejak Januari 2024 truk angkutan batu bara dilarang melintas di jalan Umum , namun masih ada yang bandel sehingga terdapat 5 truk angkutan batu bara harus dikandangi Satlantas Polres Batang Hari.(25/02)
Hingga saat ini kelima truk tersebut masih parkir di Area Mapolres Batanghari
Baca Juga:
Perseteruan Kadin Memanas Lagi, Pengurus Munaslub Disebut Langgar Aturan
Kasat Lantas Iptu Agung Prasetyo S.STrk.SIK Menyampaikan " kelima truk tersebut kita tindak tilang dikarenakan melintas dijalan umum , tidak hiraukan intruksi Gubernur Jambi maka ditindak .
Terkait boleh ber operasi kembali itu baru wacana , harap sabar menunggu intruksi , dikarenakan pada tahap perencanaan arus lalu lintas .
Kepada para pengemudi untuk sabar , jika masih melanggar maka akan ditindak oleh Sat Lantas Polres Batang Hari." Ungkap Iptu Agung .
Baca Juga:
Kadin: Pemimpin Solo Masa Depan Harus Pahami Masalah untuk Kesejahteraan Masyarakat
Gubernur Jambi Al Haris pernah menyampaikan setiap badan usaha pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggung jawab merealisasikan pembangunan jalan khusus angkutan batu bara .
Larangan pengoperasian angkutan batu bara di Jambi ini mulai dari mulut tambang batubara hingga ke penampungan batubara di Pelabuhan Talang Duku, Kecamatan Taman Raja, Kabupaten Muaro Jambi
Larangan ini ditandatangani Forkopimda Provinsi Jambi pada tanggal 1 Januari 2024 lalu. Pihak Polda Jambi dan Satgaswasgakkum batubara Provinsi Jambi melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.