Jambi.WahanaNews.Co| Polresta Jambi kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (6/4/2026), sebagai bentuk transparansi sekaligus langkah proaktif memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kota Jambi.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kamar hotel Harisman Resident, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Dalam operasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan tiga orang pria berinisial RL, RT, dan SA yang berada di dalam kamar.
Baca Juga:
Paris Chaos, Bendera One Piece Berkibar di Tengah Gelombang Protes Anti-Macron
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dalam sebuah tas sandang hitam yang disimpan di lemari kamar. Isinya berupa dua paket besar diduga sabu dengan berat sekitar 2 kilogram serta 5.051 butir pil ekstasi yang dikemas dalam puluhan bungkus.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut merupakan milik seorang pria berinisial S yang saat ini masih dalam penyelidikan. Para tersangka diperintahkan untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Kota Palembang. Sebelumnya, jaringan ini diketahui telah mengedarkan sekitar 3 kilogram sabu di wilayah Kota Jambi.
Peran masing-masing tersangka pun terungkap. RL diketahui sebagai aktor utama yang menerima perintah dari bandar berinisial S, sekaligus mengatur distribusi barang. Ia juga merupakan residivis kasus narkotika dan dijanjikan upah sebesar Rp20 juta. Sementara RT berperan membantu penjemputan dan penyimpanan barang, dengan imbalan Rp6 juta. Adapun SA mengaku hanya diajak bekerja tanpa mengetahui keterlibatan dalam peredaran narkoba.
Baca Juga:
Tewaskan 3 Orang, Macron Kecam Serangan terhadap Kurdi di Paris
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Kapolresta Jambi, Boy Sutan Binanga Siregar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba, khususnya di Kota Jambi. Kami akan terus mengejar bandar dan jaringan di atasnya,” tegasnya.
Dari pengungkapan ini, polisi memperkirakan telah berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkotika, meskipun angka tersebut masih bersifat estimasi dan potensi dampaknya bisa lebih luas.
Polresta Jambi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa. [yg]