Jambi.wahananews.co | Polsek Sungai gelam Mendapatkan laporan yang meresahkan tentang marak nya judi Sabung ayam di wilayah hukum polsek sungai gelam.
Dari informasi tersebut Polsek Sungai Gelam langsung melakukan pengecekan lokasi yang diduga tempat gelanggang adu ayam sesuai pengaduan masyarakat (dumas) di DesaTangkit, Kecamatan Sungai Gelam Muaro Jambi minggu 13/11/22.
Baca Juga:
Soal Capim KPK Berlatar Penegak Hukum, KSP: Jangan Over Sensitif
Kapolres Muaro Jambi AKBP yuyan priatmaja SIK MH melalui kasi Humas AKP AMRADI SE mengatakan, Sekira pukul 13.00 Wib Tim yang dipimpin langsung oleh kapolsek Sungai Gelam Deddy R Gaos bergerak ke Lorong Tambaksari Rt. 09 Ds. Tangkit, Kec. Sungai Gelam melaksanakan kegiatan pengecekan lokasi yang diduga tempat gelanggang adu ayam sesuai pengaduan masyarakat dan benar saja di lokasi tersebut terdapat arena sabung ayam.
Kapolsek Sungai Gelam Iptu R. Deddy Wardana Gaos, S.H beserta Kanit Reskrim Polsek Sungai Gelam Ipda Irmansyah, S.E. Personel Polsek Sungai Gelam dan Personel Unit Reskrim Polres Muaro Jambi, juga turut serta Kades Tangkit Supadi,Kadus III Ds. Tangkit Adi Prasetya dan Babinsa menemukan lokasi yang berada di lorong Tambaksari RT.09 Desa Tangkit, Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi terdapat pondok yang menjadi tempat kegiatan Sabung Ayam.
Kata kasi humas Sayang nya dilokasi tersebut tidak ditemukan adanya kegiatan Sabung Ayam sesuai laporan dari masyarakat,diduga informasi sudah bocor dan para pemain sudah melarikan diri,di lokasi itu juga ditemukan meja judi dadu milik R* warga Rt. 08 Desa. Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam Muaro Jambi.
Baca Juga:
KSP Kawal Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Rico Pasaribu
Selanjutnya Tim Membongkar pondok yang dijadikan tempat lokasi Sabung Ayam dan sebagian di musnahkan dengan cara di bakar dan Memasang Police Line serta mengamankan R* pemilik lahan tempat kegiatan sabung ayam.
Kapolsek sungai gelam berhasil mengamankan Barang Bukti antara lain 9 kipas angin 1 terpal warna hijau 1 ekor ayam,7 bola lampu ,bingkai sertifikat lomba adu ayam,6 piala adu ayam, 1spanduk alas dadu goncang,1 plastik kertas daftar juara ayam,1 toples peralatan mandi & alat kesehatan ayam, dan 1 karpet merah.
Penggerebekan dan pemusnahan area sanung ayam tersebut berakhir pada pukul 18.00 Wib dan diduga pelaku (Pemilik lahan) beserta Barang Bukti dibawa ke Mako Polsek Sungai Gelam, situasi aman dan kondusif.