WahanaNews-Jambi | Masyarakat 9 Desa minta Pemerintah Provinsi (Pemprov Jambi) tegas terhadap oknum-oknum di kantor Wilayah BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jambi, yang diduga melindungi mafia tanah dimana tidak adanya keterbukaan terkait HGU, Kamis (16/12/2021).
Sesuai dengan komitmen Presiden Jokowi, Maklumat Kapolri, Jaksa Agung tentang pemberantasan Mafia Tanah menjadi sebuah hal yang perlu dilaksanakan sampai ke tingkat terendah.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Keberadaan mafia tanah saat ini sepertinya melibatkan oknum – oknum di BPN dan Perusahaan-Perusahaan Besar.
Berdasarkan Petunjuk Teknis No: 01/Juknis/DVII/2018 yang dikeluarkan oleh Kementeriaan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah sudah jelas tugas dan tanggung jawab instansi terkait dalam proses pencegahan dan pemberantasan Mafia Tanah.
Namun hal ini masih terjadi , seperti temuan yang didapat di sebuah perusahaan Perkebunan sawit di Provinsi Jambi yaitu PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) berdasarkan laporan Dirjen Perkebunan No.4134/TU.020/E1/04/2021 bahwa PT DAS melakukan kelebihan penanaman sawit seluas 258,38 ha.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Menurut Christian Napitupulu sebagai seorang pendamping konflik masyarakat 9 Desa dengan PT DAS, kelebihan tanaman diluar Areal Hak Guna Usaha (HGU) didapat dari laporan Kantor wilayah ATR/BPN Provinsi Jambi, hal ini sepertinya sudah menjadi konsumsi BPN Provinsi Jambi dan seakan dibiarkan.
Sosok aktivis yang telah mendampingi 9 desa sejak tahun 2020 ini menilai adanya dugaan main mata pihak BPN provinsi Jambi dengan Pihak PT DAS, karena membiarkan temuan kelebihan ini berlangsung bertahun-tahun.
Christian Napitupulu juga meminta Satgas Mafia Tanah Provinsi Jambi, Badan Pertananahan Nasional Provinsi Jambi, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi untuk merekomendasikan penutupan Aktivitas PT DAS karena telah merugikan masyarakat dan pemerintah.
"Kami berharap Pemerintah Provinsi Jambi tegas kepada BPN Provinsi Jambi untuk membuka selebar-lebarnya HGU perkebunan di Provinsi Jambi dikarenakan masih banyak nya perusahaan kelapa sawit di Provinsi Jambi yang berdiri tanpa adanya HGU." Tutupnya. [afs]