Jambi.WahanaNews.Co| Polres Tual bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya. Insiden yang terjadi di Kota Tual, Maluku, itu berujung maut.
Korban, Arianto Tawakal (14), seorang siswa madrasah, meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Karel Sadsuitubun, Langgur, Jumat (19/2/2026).
Sementara itu, kakak korban, Nasri Karim (15), siswa kelas X MAN Malra yang berada di lokasi kejadian dan menjadi saksi mata, mengalami patah tangan.
Baca Juga:
Pemkab Kutai Kartanegara Raih Penghargaan BKKBN Atas Keberhasilan Turunkan Stunting di Kaltim
Kapolres Tual dalam konferensi pers di Mako Polres Tual, Jumat (20/2/2026), membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Benar adanya pada Kamis, 19 Februari 2026 pukul 06.30 WIT di Jalan Panglima Mandala, dekat kampus Uningrat, Kecamatan Dullah Utara, diduga terjadi tindak pidana oleh terduga Bripda MS anggota Kompi I Batalyon C Pelopor,” ujarnya.
Polisi, lanjutnya, telah menerima laporan, membuat laporan polisi, meminta visum, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Terduga pelaku juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
“Bripda MS sudah kami amankan dan saat ini masih didalami keterlibatannya. Sejumlah saksi, baik dari internal Brimob maupun masyarakat, masih diperiksa,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat terduga dengan sejumlah pasal berlapis. Di antaranya Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait tindak penganiayaan terhadap anak.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Tak hanya itu, Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana yang mengakibatkan mati, dengan ancaman lima tahun penjara, juga disangkakan kepada terduga.
Kapolres menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan secara utuh kronologi kejadian, termasuk adanya dugaan balap liar, kecelakaan, maupun tindak kekerasan.
“Kami belum dapat menyampaikan dari satu sisi saja. Kami masih mendalami saksi-saksi, termasuk mencari saksi di luar anggota Brimob,” tegasnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya helm yang diduga digunakan terduga pelaku, kunci sepeda motor korban, serta dua unit sepeda motor.
Polres Tual memastikan proses penyidikan dilakukan secara objektif dan profesional.
“Kami menjamin pelaksanaan penyidikan berjalan secara objektif, transparan, dan profesional,” pungkas Kapolres. [yg]