Sungai Penuh.Wahananews.co | Berdasarkan surat yang diajukan oleh Partai Demokrat yang ditandangani oleh Ketum DPP Partai Demokrat soal pergantian Ketua DPRD Kota Sungai Penuh dari partai Demokrat, Selasa 16/5
Paripurna pemberhentian Fajran selaku Ketua DPRD Kota Sungai Penuh dipimpin langsung oleh Yoshadi Wakil Ketua I yang didampingi oleh Syafriadi Wakil Ketua II juga dihadiri oleh lebih dari separoh anggota dewan Kota Sungai Penuh, sehingga paripurna dinyatakan bisa dilanjutkan
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Dalam sambutannya, Yoshadi Wakil Ketua Dewan I membacakan isi surat dari DPP Demokrat yang menyatakan bahwa surat penetapan terhadap Fajran selaku Ketua DPRD Kota Sungai Penuh yang diterbitkan oleh DPP Demokrat dinyatakan tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya surat penetapan Lendra Wijaya sebagai penggantinya.
Dengan dapat disetujuinya Paripurna oleh seluruh anggota dewan, maka sidang memutuskan Fajran diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua DPRD Kota Sungai Penuh dan jabatan Ketua dewan sementara langsung dipangku oleh Yoshadi selaku Wakil Ketua dewan I sebagaimana yang disampaikan oleh Syafriadi selaku Wakil Ketua dewan II.
Selain itu, Yoshadi juga menjelaskan bahwa menurut aturan paling lama tujuh hari setelah Paripurna telah diajukan nama Lendra Wijaya untuk dilantik sebagai pengganti Ketua DPRD kepada Gubernur Jambi melalui Wali Kota Sungai Penuh.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Rapat paripurna dewan Kota Sungai Penuh terkait pemberhentian Fajran selaku Ketua DPRD yang dihadiri oleh rekan wartawan dan LSM berjalan mulus tanpa masalah, meski ada interupsi ringan yang disampaikan oleh anggota dewan yang hadir diacara rapat paripurna pada Selasa, 16/05/2023 digedung DPRD Kota Sungai Penuh.
Fajran, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, sampai berita ini dipublikasikan belum mendapatkan jawaban dari pertanyaan awak media ini. [Yg]